Tuesday, December 6, 2011

Workmen Compensation Act

Saya ingin bertanya mengenai dasar hukum penyediaan asuransi 'Workmen Compensation Act' (WCA) bagi para expatriate yang bekerja di industri Oil and Gas. Kewajiban ini biasanya tertera di kontrak antara KPS dan kontraktor. Pertanyaan tajamnya mungkin: peraturan mana yang dijadikan acuan/dasar bagi WCA ini (Indonesian rule or else)? Yang kedua, berapa besar dan bagaimana ketentuan wajib dari WCA ini? Thanks sebelumnya.

1 comment:

  1. Berdasarkan pasal 6 jo. pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (“UU No. 3/1992”), ada empat program jamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”) yang pada prinsipnya bersifat wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerjanya (dalam hubungan kerjanya). Dikecualikan untuk program JPK (bisa opting out) sepanjang perusahaan telah memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dari jaminan pemeliharaan kesehatan dasar (JPK-Dasar) PT Jamsostek Persero (vide pasal 2 ayat [4] PP No. 14/1993).

    Namun, khusus bagi tenaga kerja asing (TKA/expatriate), terdapat pengecualian dan pengaturan tersendiri, yakni dalam pasal 2 dan pasal 3 Permenakertranas No. Per-02/Men/XII/2004, bahwa pengusaha (sponsor) yang mempekerjakan TKA (expatriate) yang telah memiliki perlindungan melalui program jaminan sosial (social security) di negara asalnya yang sejenis dengan program jamsostek (sebagaimana diatur dalam UU No. 3/1992) dan dapat dibuktikan dengan polis asuransi (asli), tidak wajib mengikutsertakan TKA yang bersangkutan dalam program jamsostek (PT Jamsostek) di Indonesia.

    Dengan demikian kewajiban social security di Indonesia, pada dasarnya hanya program jamsostek saja. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pengusaha memberikan jaminan perlindungan tambahan (double protection atau multi-protection) bilamana disepakati di antara para pihak (antara employee dengan employer) berdasarkan azas kebebasan berkontrak (pacta sun servanda).

    Terkait dengan penyediaan asuransi 'Workmen Compensation Act' (WCA) bagi para expatriate yang bekerja di industri Oil and Gas, sepengetahuan kami, tidak ada ketentuan yang mewajibkan asuransi semacam (WCA) itu. Namun, menurut hemat kami, kemungkinan itu adalah merupakan kesepakatan tersendiri di antara para pihak di sektor “migas” berdasarkan azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 BW), atau mungkin juga tanggungan dari asuransi WCA dimaksud sudah merupakan program jaminan sosial bagi expatriate yang bersangkutan di negaranya yang sudah dipersyaratkan dan harus tercantum di kontrak antara KPS dan kontraktor. Walaupun tentunya tidak bisa digeneralisir untuk semua TKA di Indonesia atau, sekurang-kurangnya, di industri migas.

    Besaran dari nilai kontrak WCA dimaksud, tentunya tidak boleh kurang dari nilai (hak) yang seharusnya diperoleh jika expatriate yang bersangkutan diikutkan dalam kepesertaan social security di Indonesia (berdasarkan UU No. 3/1992).

    Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga jawaban tersebut yang Saudara maksud.
    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2009.

    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Asing.


    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete