Saturday, December 3, 2011

uu 13 atau kep men 150 ?

Menurut ketentuan peralihan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 191 dikatakan bahwa semua peraturan... tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti dengan peraturan baru.... Apakah artinya "dan/ atau" dalam pasal tersebut diatas ? Apakah dapat diartikan bahwa kepmen masih berlaku karena belum ada Kepmen pengganti yang sesuai dengan UU?

1 comment:

  1. Dalam bahasa Indonesia [lihat kamus besar] secara harfiah dan digunakan sebagai pengait (mencakup dua atau lebih unsur). Sedangkan atau digunakan sebagai pemisah yang berarti salah satu dari dua atau lebih unsur. Kedua kata tersebut tidak seharusnya digunakan bersamaan karena arti harfiahnya berbeda � bahkan bertolak belakang. Namun idiom dan/atau memang sering kita temui dalam dokumen hukum Indonesia, bukan saja peraturan perundangan namun juga perjanjian.


    Kalangan hukum di seluruh dunia selalu berpendapat bahasa hukum memang berbeda dengan bahasa pada umumnya, walau akibatnya sulit dimengerti orang awam. Dasar pembenar utamanya adalah bahasa hukum haruslah akurat, hingga perbedaan arti maupun penafsiran jadi lebih sempit. Mari kita lihat apakah penggunaan �diom dan/atau memastikan akurasi.


    Kalangan hukum lazimnya mengartikan dan/atau mencakup kedua (atau lebih) unsur maupun salah satu saja. Menurut UU No. 10/2004 tentang tatacara pembentukan peraturan perundangan (lihat lampiran angka 70, 95 dan 228) dan/atau digunakan [untuk menuangkan maksud] sifat kumulatif dan alternatif secara bersamaan suatu rumusan atau rincian, terutama menyangkut ketentuan pidana. Misalnya suatu ketentuan pidana memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda. Pembuat undang-undang bermaksud memberi diskresi pada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara saja, denda saja atau penjara dan denda sekaligus.


    Jika kita terapkan pada pasal 191 UU 13/ 2003, maka setiap dan semua (ehem.. kumulatif dan alternatif) peraturan pelaksana dari undang-undang yang dicabut tetap berlaku selama: (i) belum diganti; (ii) tidak bertentangan dengan UU 13/2004; atau (iii) belum diganti dan juga tidak bertentangan dengan UU 13/2004. Yang menonjol dalam norma ini adalah bertentangan atau tidaknya peraturan pelaksana, karena kalaupun diganti atau belum jika bertentangan pastinya jadi tidak berlaku. Karenanya, sebetulnya Pasal 191 tidak perlu menggunakan dan/atau, cukup atau saja.

    ReplyDelete