Tuesday, December 6, 2011

Usia Minimum Kerja

Bolehkah saya menanyakan berapa usia minimum tenaga kerja anak (untuk pembantu rumah tangga)? Dan ke mana kami dapat mengurus perijinan untuk membuka LPK (melatih Baby Sitter)? Terima kasih sebelumnya.

1 comment:

  1. Berdasarkan pasal 68 dan pasal 69 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pada prinsipnya pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak. Namun ada pengecualian-pengecualian tertentu untuk dapat mempekerjakan anak, yakni :

    a. untuk anak yang berumur antara 13 s/d 15 tahun –- hanya -- dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta –- hubungan -– sosial (si anak).

    Untuk mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang ringan tersebut, harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut :

    1) ada izin (tertulis) dari orang tua/walinya;

    2) dibuat perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan orang tua/wali si anak, sehingga jelas hubungan kerjanya;

    3) waktu kerjanya maksimum 3 (tiga) jam perhari;

    4) hanya boleh dipekerjakan pada siang hari, sepanjang tidak mengganggu waktu sekolah;

    5) harus dijaga keselamatan dan kesehatan kerjanya (K3);

    6) upahnya –- dibayar -– sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Persyaratan-persyaratan mengenai izin dari orang tua/wali, adanya perjanjian kerja dan hubungan kerja serta keharusan membayar upah kerja, dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarga (huisvlijt atau home industry).


    b. untuk anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun –- sudah -– dapat dipekerjakan (secara normal/umum) akan tetapi tidak boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (the worst forms) baik ancaman/bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau moral si anak. Pada usia ini, anak sudah dianggap cakap (bekwaam) untuk melakukan hubungan kerja tanpa kuasa/wali (vide pasal 2 ayat [3] Kepmenakertrans No. Kep-235/Men/2003 dan Konvensi ILO No. 138 serta Konvensi ILO No. 182).


    Apabila usia anak telah 18 tahun, ia sudah dapat bekerja secara umum dan normal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi kerja atau profesi yang ia miliki.


    Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, apabila Saudara akan mempekerjakan anak atau “orang muda” untuk job pembantu rumah tangga (bedinde) atau baby sitter, maka Saudara harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas atau referensi sebagai mana tersebut di bawah.


    Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) terdiri dari 3 jenis, yakni:

    a. LPK Pemerintah, harus memiliki tanda daftar.

    b. LPK Swasta, harus memiliki izin; dan

    c. LPK yang diselenggarakan sendiri oleh –suatu- perusahaan (in house training).

    Dalam kaitan pertanyaan Saudara, mungkin yang dimaksud Saudara adalah LPK Swasta. LPK ini izinnya diterbitkan oleh Instansi/Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setelah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja. Oleh karena itu, pengurusan akreditasi dan izin LPK Swasta melalui lembaga-lembaga dan instansi tersebut (vide pasal 4 dan pasal 6 Permenakertrans No. Per-17/Men/VII/2007).

    Demikian jawaban kami, semoga dapat dimaklumi.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.138 concerning Minimum Age for Admission to Employment;

    3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No.182 concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour;

    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-235/Men/2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak;

    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-17/Men/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete