Saturday, December 3, 2011

upah selama masa skorsing

Menurut UU 13 /2003 pasal 155 ayat (3) dikatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Selama masa skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja, 4 bulan pertama dibayar 75% alasannya di PK perusahaan ditentukan hal tersebut. Pada bulan ke 5 dan 6 dibayar 100% karena PK telah diperbaharui. Tetapi setelah sidang P4D diadakan dan belum ada keputusan dari P4D, perusahaan tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja lagi.
Pertanyaan saya: apakah benar hal yang dilakukan perusahaan dan dasar hukumnya apa ? Jika hal diatas merupakan penyimpangan, tindakan apa yang dapat dilakukan pekerja?

2 comments:

  1. Pasal 155 ayat 3 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur tentang pengecualian cara pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Dimana bila terjadi perselisihan perburuhan antara pekerja/buruh dengan pengusaha maka si pengusaha dapat melakukan skorsing kepada si pekerja, walaupun perselisihan tersebut masih dalam proses pemutusan hubungan kerja, dan pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


    Bila dalam kasus saudara si pengusaha atau perusahaan tetap tidak mau membayarkan upah atau melaksanakan kewajiban lainnya menurut UU Ketenagakerjaan maka pekerja dapat melaporkannya ke Disnaker Bidang pengawasan ketenagakerjaan. Karena tindakan yang dilakukan oleh perusahaan saudara bertentangan dengan aturan peraturan yang berlaku (UU Ketenagakerjaan).

    ReplyDelete
  2. Kalau masalah scorsing dengan alasan efisiensi dan dalam waktu berbulan-bulan belum ada keputusan, apa perusahaan akan tetep membayar upah pekerja ? Saya sudah 3bulan masa scorsing dengan alasan efisiensi. Tapii masih dalam tahap mediasi antara dinas tenagakerja pelum ke tahap persidangan

    ReplyDelete