Saturday, December 3, 2011

Upah lembur

Saya bagian SDM pada sebuah perusahaan swasta. Dalam Pasal 8 KEP 102/MEN/IV/2004 dinyatakan bahwa perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan perhitungan upah 1/173 kali upah sebulan. Apabila perusahaan tersebut dalam menghitung upah lembur tidak sesuai dengan Pasal 8 KEP 102/MEN/IV/2004 tetapi menggunakan metode lain di mana upah yang dihitungkan adalah upah harian langsung dibagi 8 jam. Apakah metode ini layak digunakan? Mohon Penjelasannya.

1 comment:

  1. Pada (masa) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-72/Men/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur, memang dikenal ada 3 (tiga) cara menentukan upah per-jam (UPJ) untuk menghitung upah kerja lembur, yakni :

    a. UPJ bagi pekerja bulanan = 1/173 x upah sebulan;

    b. UPJ bagi pekerja harian = 3/20 x upah sehari;

    c. UPJ bagi pekerja borongan atau satuan hasil = 1/7 x rata-rata (upah) hasil kerja.

    Namun, seiring dengan adanya kebijakan upah minimum yang di dasarkan pada “upah dalam sebulan”, maka perhitungan UPJ sebagai dasar perhitungan upah kerja lembur juga ditentukan hanya dalam upah bulanan. Walaupun demikian, pembayaran upah tetap dapat dilakukan dalam mingguan atau secara harian ataukah upah berdasarkan tingkat produktivitas (pasal 8 ayat [1] Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 jo. pasal 7 Permenaker No. Per-01/Men/1999).

    Oleh karenanya dalam Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tidak lagi diatur UPJ bagi pekerja harian dan UPJ bagi pekerja borongan atau satuan hasil sebagaimana tersebut di atas. Akan tetapi UPJ ditetapkan hanya dengan rumus upah bulanan (Pasal 8 ayat (2)), yakni 1/173 x upah sebulan. Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tersebut sekaligus mencabut Kepmenaker No. KEP-72/Men/1984.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengupahan, termasuk kebijakan upah minimum dan upah kerja lembur sebagai amanat pasal 88 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (aspek yuridis). Kebijakan upah minimum tersebut ditetapkan sebagai salah satu jaring pengaman sosial (social security net) dalam rangka menghargai harkat dan martabat seorang pekerja sebagai manusia (aspek sosiologis). Sedangkan kebijakan penentuan upah bulanan, dimaksudkan agar dapat segera diketahui, apakah seseorang pekerja telah dibayar upahnya sesuai dengan standard (upah minimum) yang ditetapkan oleh pemerintah – cq.Gubernur – setempat (aspek filosofis).

    Sehubungan dengan kasus Saudara, walaupun membayar upah pekerja secara harian (upah harian), tetapi dalam menentukan upah pekerja, selayaknya ditetapkan dalam upah sebulan, kemudian pembayarannya (dapat) dibayarkan secara harian atau mingguan atau berdasarkan target ataukah tingkat produktivitas masing-masing pekerja. Dengan demikian, berdasarkan upah bulanan akan dapat ditentukan UPJ masing-masing pekerja guna menghitung upah kerja lemburnya (jika melampaui ketentuan waktu kerja normal).

    Dasar Hukum:

    1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2. Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;

    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum.

    ReplyDelete