Saturday, December 3, 2011

Tunjangan

JIka perhitungan lembur berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap), bagaimana dengan perhitungan absent, apakah pemotongannya berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap) atau berdasarkan gaji pokok saja ? Saya tidak dapat mengakses dokumen SE-11/M/BW/1990, dapatkah pengasuh memberikan sedikit penjelasan atas "tidak masuk kerja" berdasarkan SE tersebut ? Terimakasih.

1 comment:

  1. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja No. SE-11/M/BW/1990 dinyatakan bahwa dasar perhitungan upah minimum yang telah ditetapkan bagi masing-masing daerah atau sektoral, kecuali bagi perusahaan yang telah memberikan lebih dari upah minimum. Sehingga dengan demikian perhitungan absen bukan berdasarkan upah yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.


    Yang dimaksud dengan tidak masuk kerja pada SE-11/M/BW/1990 adalah pengertian tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981, yaitu tidak masuk kerja karena alasan-alasan sebagai berikut;
    a. Buruh sendiri kawin, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
    b. Menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
    c. Membaptiskan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
    d. Mengawinkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    e. Anggota keluarga meninggal dunia, yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    f. Istri melahirkan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.


    Sebagai bahan informasi yang perlu untuk diketahui, bahwa atas ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, telah terdapat perubahannya dengan berdasarkan pada Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu;
    a. Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
    b. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    c. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    d. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    f. Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

    g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1

    ReplyDelete