Saturday, December 3, 2011

Tunjangan Karyawan Kontrak

Apakah karyawan yang masih dalam status kontrak berhak untuk memperoleh tunjangan fasilitas kerja? dan apakah bleh tunjangan itu di advance untuk 5 tahun? Terima kasih.

2 comments:

  1. Pada dasarnya, rujukan pertama yang dapat anda gunakan adalah kontrak kerja anda dengan perusahaan (asumsinya memang ada kontrak kerja) karena dalam suatu hubungan perdata berlaku asas pacta sunt servanda yang artinya perjanjian yang telah dibuat berlaku layaknya UU bagi para pihak yang membuatnya. Jadi, anda harus buka-buka lagi kontrak kerja anda, lihat pasal-pasalnya, apakah tunjangan fasilitas yang anda maksud diatur dalam kontrak tersebut. Apabila memang hal tersebut diatur dalam kontrak, apapun isinya anda harus tunduk pada kontrak.


    Namun begitu, bukan berarti kontrak kerja dapat mengatur apa saja semaunya perusahaan. Pasal 54 ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), menegaskan bahwa kontrak kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perundang-undangan yang berlaku.


    Permasalahan berikutnya dari ketiga norma tersebut mana yang didahulukan, bagian penjelasan UU hanya menerangkan yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.


    Dari penjelasan tersebut, berarti tidak ada penegasan mengenai hirarkis norma mana yang didahulukan. Namun, kalau kita merujuk pada logika peraturan perundang-undangan, kedudukan UU jelas lebih tinggi dibandingkan peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama. Permasalahannya sekarang, antara peraturan perusahaan dengan perjanjian kerja bersama, mana didahulukan.


    Menurut Pasal 109 UU 13/2003, peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan, sehingga dapat disimpulkan bahwa peraturan perusahaan adalah norma yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan. Sementara, menurut Pasal 116, Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.


    Dengan mendasarkan pada asas pacta sunt servanda, maka perjanjian kerja bersama dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan perusahaan (dengan asumsi serikat pekerja/buruh merupakan representasi dari kepentingan seluruh karyawan, baik karyawan tetatp maupun kontrak).


    Jadi kembali pada permasalahan yang ditanyakan, untuk mengetahui apakah anda sebagai karyawan kontrak berhak atau tidak mendapatkan tunjangan, maka anda perlu melihat secara teliti ketentuan dalam kontrak kerja. Hal ini juga berlaku bagi pertanyaan anda berikutnya, mengenai apakah tunjangan tersebut dapat dibayarkan secara advance.


    Apabila ternyata dalam kontrak kerja tidak ada aturan mengenai hal tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mengecek pada perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

    ReplyDelete
  2. Berdasarkan penelusuran hukumonline, sayangnya, UU 13/2003 tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai hal ini. UU hanya menyatakan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1). Sementara mengenai definisi pekerja, UU menyatakan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 butir 3). Jadi, UU tidak menegaskan apakah yang dimaksud pekerja meliputi karyawan permanen sekaligus karyawan kontrak.


    Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981). Peraturan pemerintah ini yang hingga kini belum diperbarui tersebut sebagaimana halnya UU 13/2003 hanya mengatur mengenai kewajiban pengusaha memberikan upah. Dimana berdasarkan definisi menurut PP 8/1981 dan UU 13/2003, upah termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.


    Hanya saja PP 8/1981, dalam Pasal 2 menegaskan bahwa hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Dari pasal ini dapat ditafsirkan bahwa selama pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang secara legal biasanya dituangkan dalam kontrak kerja, maka yang bersangkutan berhak menerima upah.

    ReplyDelete