Saturday, December 3, 2011

Tunjangan Hari Raya

Saya mau tanya tentang THR. Dulu saya seorang tenaga kerja kontrak dan tiap tahun saya mendapat THR. Tapi, setelah saya diangkat menjadi tenaga kerja tetap di suatu perusahaan sepatu yang ternama, saya tidak mendapat THR dengan alasan pemutihan masa kerja dari kontrak ke tetap. Masa kerja saya sebelumnya tiga tahun dan setelah diangkat menjadi karyawan tetap masa kerja saya kembali ke nol (masih baru). Setelah saya pelajari mengenai Peraturan Perusahan secara tertulis itu tidak ada istilah pemutihan dan berhak mendapatkan THR. Tapi, anehnya Peraturan Perusahan yang diperlakukan hanya UU Perusahan secara lisan dan setelah saya cross check dengan UU Depnaker menyatakan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Yang saya mau tanyakan: Apakah ada UU tenaga kerja yang menyatakan dari kontrak ke tetap tidak mendapatkan THR? UU nomor berapa yang menyatakan hal itu? Saya sudah membicarakan hal ini dengan HRD diperusahan tapi tetap saja tidak ada hasilnya. Mohon bantuannya. Trims,

1 comment:

  1. Sebelumnya, hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana sistem perpanjangan dan pembaharuan kontrak kerja Anda dengan perusahaan selama tiga tahun tersebut. Apakah Anda dikontrak per tahun selama tiga tahun atau Anda langsung dikontrak selama 3 tahun?

    Untuk mengingatkan, sistem kerja kontrak dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT ini dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.

    Setelah PKWT dan perpanjangan habis, pengusaha dapat lagi melakukan pembaharuan PKWT satu kali untuk paling lama dua tahun. Untuk melakukan pembaharuan PKWT, harus ada jeda 30 hari terlebih dulu. Jika syarat perpanjangan dan perbaharuan PKWT ini tidak dipenuhi, maka status pekerja PKWT berubah demi hukum menjadi pekerja tetap.

    Silahkan Anda lihat lagi bagaimana pemberlakuan sistem kerja kontrak Anda selama tiga tahun itu. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap.

    Nah, khusus mengenai THR, UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya secara rinci. Namun demikian, masalah THR diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 04 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan. Dalam pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 04 Tahun 1994 dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

    Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara tiga sampai kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional. Sebagai contoh, A yang bekerja selama 7 bulan, maka A berhak mendapat THR sebesar: 7/12 x 1 bulan upah.

    Dalam kasus Anda yang mana Anda sudah dikontrak selama tiga tahun, artinya status Anda adalah sebagai pekerja tetap. Dengan demikian, Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah sesuai ketentuan Permenaker No. 04 Tahun 1994.


    Peraturan perundang-undangan terkait:
    1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya

    ReplyDelete