Saturday, December 3, 2011

Tentang Uang Pisah

Dalam peraturan perusahaan saya apabila pekerja mengundurkan diri dari perusahaan maka "Pekerja yang mengundurkan diri akan menerima uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sesuai ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156". Bagaimana dengan uang pisah kalau tidak di atur dalam perusahaan? Ini berarti perusahaan memberikan saya uang penghargaan masa kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, kan? Mohon penjelasannya.

1 comment:

  1. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan kaidah heteronom, sedangkan kaidah otonomnya diatur dalam perangkat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Maksudnya adalah UU Ketenagakerjaan hanya memuat hal-hal yang sifatnya ketentuan paling minimal yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan pengaturan yang lebih lengkap harus diatur dalam perangkat peraturan perusahaan (peraturan kerja, peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama).


    Hubungan kerja adalah merupakan salah satu hubungan hukum yang timbul atau lahir karena perjanjian, yakni perjanjian kerja (perjanjian perburuhan). Dengan adanya perjanjian tersebut, maka lahir perikatan yaitu perikatan dalam hubungan kerja, yang mewajibkan kepada para pihak untuk menunaikan kewajiban dan menuntut hak masing-masing (prestasi dan kontra prestasi).


    Dalam melihat apa saja hak dan kewajiban dari para pihak (pekerja dan pengusaha) yang harus diperhatikan bila terjadi peristiwa hukum (PHK karena mengundurkan diri), maka pekerja selain melihat UU Ketenagakerjaan juga harus meneliti kembali perjanjian kerja dan peraturan perusahaan nya.


    UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang uang pisah bila si pekerja mengundurkan diri, pekerja hanya mendapat uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi saja. UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa besaran dan pengaturan tentang uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama.


    Dalam kasus saudara, dimana uang pisah tidak diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, anda sebaiknya mengajak serikat pekerja di tempat saudara untuk bersama-sama mengajukan revisi atas peraturan perusahaan, dan kalau memungkinkan untuk membahas pembuatan perjanjian kerja bersama, sehingga hak-hak dari pekerja dapat dilindungi.


    Demikianlah semoga bermanfaat

    ReplyDelete