Saturday, December 3, 2011

Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)

Perusahaan kami mendapat surat untuk wajib ikut program JKDK karena itu merupakan syarat wajib untuk berhubungan dengan pengesahan-pengesahan yang dilakukan oleh pemda kepada perusahaan. Akan tetapi kami telah mempunyai asuransi tersendiri yang benefitnya lebih baik dari yang pemda tunjuk yaitu Bumida. Program ini sangat baik akan tetapi kenapa harus asuransi Bumida? Apakah tidak boleh dengan asuransi lain? Apakah ada dasar hukum bagi kami untuk menolak asuransi Bumida ini?

1 comment:

  1. Kepesertaan tenaga tenaga kerja dalam program jaminan kecelakaan diri dan kematian (JKDK) yang bekerja dalam hubungan kerja di Wilayah DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (Perda No.6/2004). Untuk melaksanakan Perda dimaksud, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 82 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (Pergub No. 82/2008).


    Namun, karena kepesertaan JKDK pada Asuransi Bumida oleh pengusaha dirasakan memberatkan, terlebih karena – bukti kepesertaan dan pembayaran premi - menjadi persyaratkan segala urusan perusahaan di instansi Pemerintah DKI Jakarta, khususnya pada dinas/unit kerja yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan, maka pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengajukan judicial review terhadap Perda No. 6/2004 ke Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan jucial review dimaksud dalam Putusan MA No. Reg. 02P/HUM/2007 (yang telah inkracht) pada rapat tanggal 17 September 2008.


    Berdasarkan Putusan MA No. Reg. 02P/HUM/2007, maka Pergub No. 82/2008 dinyatakan dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 109 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja Untuk di Luar Jam Kerja (selanjutnya disebut Pergub. No. 109/2009). Oleh karena itu, kewajiban pengusaha untuk mengasuransikan tenaga kerjanya pada program JKDK sudah tidak wajib seusai terbitnya Pergub. No. 109/2009. Dengan demikian Saudara dapat menolak – kepesertaan - pada asuransi Bumida berdasarkan Pergub No. 109/2009 tersebut.


    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tenatang Ketenagakerjaan;

    2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 109 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja Untuk di Luar Jam Kerja




    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete