Saturday, December 3, 2011

Struktur dan Skala Upah

Pihak perusahaan telah membuat struktur dan skala upah, namun belum mengacu sepenuhnya kepada Ketentuan Penyusunan Struktur dan Skala Upah dalam Kep-49/MEN/IV/2004. Dapatkah pihak Perusahaan membuat ini tanpa mengacu kepada peraturan yang ada? Mohon tanggapannya. Terima kasih.

1 comment:

  1. Struktur upah adalah susunan tingkat upah (dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah). Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan (pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah atau Kepmen 49).

    Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) disebutkan bahwa pengusaha menyusunan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja (pasal 92 ayat [1] UUK). Demikian juga dalam Kepmen 49 disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam rangka penetapan upah – masing-masing - pekerja di perusahaan (pasal 2).

    Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 92 ayat (1) UUK dijelaskan bahwa penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah, guna adanya kepastian hukum dalam penentuan upah dan akan mengurangi kesenjangan (gap) antara upah terendah dan tertinggi. Demikian juga, dalam pasal 10 Kepmen 49 disebutkan kembali bahwa Petunjuk Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah (dalam LAMPIRAN Kepmen) adalah merupakan pedoman (acuan) dalam penyusunan struktur dan skala upah yang dilakukan (disusun) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja serta dengan mempertimbangkan kondisi (kemampuan) perusahaan.

    Berdasarkan uraian/penjelasan tersebut di atas, tidak ada ketentuan yang mewajibkan atau mengharuskan penyusunan struktur dan skala upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu. Namun, dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmoni dan agar supaya ada kepastian hukum dan tidak terjadi gap serta untuk menghindari adanya kecemburuan sosial terstruktur di antara para pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi reward berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja, serta memberi sanksi (punishment) bila ada pekerja yang melanggar atau wanprestasi (pasal 92 ayat [2] UUK).

    Dengan demikian, menurut hemat kami, berdasakan azas kebebasan berkontrak (beginselen der contractsvrijheid) boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete