Saturday, December 3, 2011

Status Kepegawaian Pasca-Akuisisi

Sebuah perusahaan PMDN A dibeli sahamnya oleh Perusahaan asing B 95%. Perusahaan A merubah aktanya menjadi PMA. Bagaimana status karyawan perusahaan A, apakah otomatis menjadi karyawan perusahaan B? Perusahaan asing C membeli berusahaan B tersebut 100% dengan transaksi di luar negeri (di head office B & C). Bagaimana status karyawan perusahaan A, apakah status kepegawaiannya menjadi karyawan perusahaan C? Di peraturan mana saya bisa menemukan dasar hukum terkait hak-hak karyawan yang perusahaannya di akuisisi? Sebelumnya terima kasih Salam, Arief aristiantara@yahoo.com

1 comment:

  1. Akuisisi, atau disebut juga pengambilalihan perusahaan, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut (pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT). Pengambilalihan ini berakibat beralihnya pengendalian terhadap Perseroan (pasal 125 ayat [3] UU PT).


    Oleh karena akibat hukum dari akuisisi adalah peralihan pengendalian perusahaan, maka status karyawan sendiri tidak terpengaruh yaitu tetap menjadi karyawan di perusahaan yang diambil alih tersebut.


    Akan tetapi, apabila dalam hal terjadi akusisi dan karyawan/pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Atas PHK ini, pekerja berhak atas:

    1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (disesuaikan dengan masa kerja)

    2. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (besarannya disesuaikan dengan masa kerja)

    3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang terdiri dari:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


    Sebaliknya, apabila terjadi akuisisi perusahaan tidak bersedia nemerima karyawan/pekerja lama di perusahaan tersebut, maka pengusaha dapat melakukan PHK (pasal 163 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Dalam hal ini, karyawan/pekerja berhak atas:

    1. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (disesuaikan dengan masa kerja)

    2. Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (besarannya disesuaikan dengan masa kerja)

    3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang terdiri dari:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    ReplyDelete