Saturday, December 3, 2011

Status Karyawan Perusahaan yang "Spin Off"

Yth. pengelola Klinik Hukum, Perkenankan Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai ketenagakerjaan. Pertama, bagaimana implikasi dan/atau akibat dari status karyawan, di mana perusahaannya akan melakukan "spin off" atau memisahkan diri dari induk perusahaannya (holding)? Kedua, bagaimana proses prosedur peralihan status karyawan tersebut? Apakah harus melalui Menaker ataukah harus melalui pengumuman kemudian diputus sementara kemudian diangkat menjadi karyawan kembali? Ketiga, bagaimana dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), jabatan apa saja yang diperbolehkan menempati posisi/jabatan di suatu perusahaan? Dalam UU No. 13/2003 dikatakan hal ini diatur dalam keputusan menteri, apakah Kepmen tersebut telah ada? Terima kasih atas penjelasannya salam, Ryan.

2 comments:

  1. 1. Spin off adalah merupakan salah satu cara “pemisahan” usaha (c.q. pada perseroan terbatas atau PT) di samping split off (pemecahan). Dalam perspektif UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemisahan - spin off atau split off - adalah merupakan salah satu bentuk perubahan status perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 163 UU Ketenagakerjaan.


    Spin off (atau yang sering disebut pemisahan tidak murni) merupakan pemisahan – unit - usaha yang mengakibatkan sebagian aktiva dan passiva suatu perseroan terbatas (perseroan) beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih, di mana perseroan yang melakukan pemisahan tersebut masih tetap ada/eksis (pasal 135 ayat [1] dan ayat [3] jo. pasal 1 angka 12 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).


    Sebagaimana disebutkan, bahwa pada kasus spin off, sebagian aktiva dan passiva suatu perseroan beralih karena hukum kepada suatu perseroan baru (perseroan yang memisahkan diri), maka demikian itu, entity dan pemegang saham (owners) pada perseroan yang melakukan pemisahantersebut adalah juga menjadi entity dan owners di perseroan – baru - yang memisahkan diri. Dengan demikian, hubungan hukum di perseroan yang memisahkan diri merupakan lanjutan dari perseroan yang melakukan pemisahan. Demikian juga, hubungan kerja para karyawan di perseroan yang memisahkan diri adalah lanjutan dari hubungan kerja pada perseroan yang melakukan pemisahan. Artinya, hubungan kerja karyawan di perseroan yang melakukan pemisahan berlanjut di perseroan yang memisahkan diri.


    Terkait dengan spin off sebagai salah satu bentuk perubahan status perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 UU Ketenagakerjaan, pengusaha (cq.perseroan – baru - yang memisahkan diri) hanya dapat melakukan PHK apabila terjadi restrukturisasi organisasi dan dilakukan perampingan (down sizing) dan/atau reposisi serta mutasi yang mengakibatkan – antara lain - efisiensi sumberdaya manusia (cut off), atau karena adanya penyesuaian kualifikasi dan/atau kompetensi kerja para karyawan sesuai dengan formasi dan kebutuhan management perusahaan.


    Sebaliknya, pekerja/buruh (karyawan) hanya dapat menyatakan untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, bilamana dalam restrukturisasdi dilakukan reposisi, mutasi atau demosi yang mengakibatkan terjadinya perubahan Perjanjian Kerja (PK) dan/atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban di perseroan – baru - yang memisahkan diri. Apabila (pada spin off) tidak terjadi restrukturisasi, tidak ada reposisi/mutasi atau demosi dan tidak ada perubahan PK dan/atau syarat-syarat kerja, namun karyawan – tetap - menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (dengan alasan spin off tersebut), maka karyawan yang bersangkutan dianggap sebagai mengundurkan diri secara sukarela sebagaimana dimaksud pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    ReplyDelete
  2. 2. Walaupun pada spin off terjadi peralihan karena hukum tanpa akta pearalihan, namun demikian – perlu - dilakukan amandement atau addendum perjanjian kerja (PK), terutama pada komparan pihak pengusaha (employer). Demikian juga jika ada perubahan content PK, maka juga perlu dilakukan penyesuaian syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib di perseroan yang memisahkan diri secara internal.


    Dengan demikian prosedur peralihan status karyawan pada spin off, hemat kami tidak perlu melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi cukup dengan menyampaikan laporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) pada waktu yang ditentukan. Selanjutnya, agar dapat diketahui oleh seluruh karyawan, terutama karyawan di perseroan yang memisahkan diri perlu dilakukan pengumuman mengenai terjadinya perubahan status (spin off) dimaksud.


    3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (expatriate) di Indonesia – antara lain - diatur dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan, bahwa setiap pemberi kerja (perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Artinya, yang diberi izin bukan orang asingnya (expatriate-nya) akan tetapi perusahaan atau entity-nya. Selain itu diatur bahwa, terhadap ekspatriat hanya boleh dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja, untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Dengan demikian, TKA tidak boleh bekerja sebagai pekerja mandiri (vrije beroepen).


    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA di Indonesia, selain diatur dalam UU Ketenagakerjaan juga diatur – antara lain - dalam Keppres No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dan Permenakertrans No. Per-02/Men/II/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan beberapa peraturan terkait lainnya.


    Demikian penjelasan kami, semoga dapat bermanfaat.


    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenatang Ketenagakerjaan;

    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tenatang Perseroan Terbatas;

    3. Keputusan Presiden No.75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

    4. Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-02/Men/II/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete