Saturday, December 3, 2011

Status hukum outsourcing

Saya pegawai outsourcing salah satu bank, yang ingin saya tanyakan apakah benar bahwa outsourcing di Indonesia belum ada dasar hukum yang mengaturnya? Sehingga karyawan tidak mempunyai bargaining power? Terima kasih

1 comment:

  1. Outsourcing ini biasanya melibatkan perusahaan (pemberi pekerjaan, misalnya perusahaan ABC), perusahaan perusahaan penerima pekerjaan atau perusahan penyedia jasa pekerja/buruh (misalnya XYZ), dan pekerja/buruh.


    Yang harus diperhatikan disini tentang hubungan kerja yang terjadi, dimana hubungan kerja adalah antara XYZ (perusahaan penerima pekerjaan, dalam perjanjian pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) dengan pekerja/ buruh.


    Persoalan outsourcing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita dalam hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dalam hal ini dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66. Disamping itu juga dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).


    Dalam UU Ketenagakerjaan yang termasuk kedalam jenis hubungan kerja yang bersifat outsourcing adalah perjanjian pemborongan pekerjaan dan atau penyediaan jasa pekerja/buruh dimana perjanjiannya dibuat secara tertulis

    ReplyDelete