Saturday, December 3, 2011

Putusan P4D

Apabila telah ada putusan P4D, namun perusahaan tidak mau melaksanakan putusan tersebut apakah yang dapat saya lakukan?

1 comment:

  1. Apabila setelah 14 hari sejak putusan P4D tersebut diputuskan akan tetapi pihak perusahaan tidak mau melaksanakan hasil dari putusan tersebut, anda dapat mengajukan gugatan ke tempat dimana putusan tersebut dikeluarkan (biasanya di tempat domisili perusahaan) agar putusan tersebut dilaksanakan. Pihak P4D mempunyai tugas diantaranya untuk mengawasi pelaksanaan dari putusan P4D.



    Putusan P4D bila tidak dilakukan upaya banding dalam jangka waktu 14 hari sejak diputuskan, maka putusan P4D tersebut sudah mengikat dan berkekuatan hukum yang tetap.

    ReplyDelete