Tuesday, December 6, 2011

Profesi Dokter

Saya bekerja pada suatu yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan. Kami mempekerjakan para dokter dan perawat, bagaimanakah perlakuannya? Maksud saya, apakah para dokter dan para medis ini termasuk seperti dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan? Apakah mereka dapat dikatakan sebagai buruh, sehingga segala peraturan negara perihal tenaga kerja dapat dikenakan kepada mereka? Bagaimana dengan jamsosteknya? Mohon penjelasannya.

2 comments:

  1. Hubungan hukum melakukan pekerjaan, secara garis besar ada 2 kelompok, yakni hubungan hukum -- melakukan pekerjaan -- dalam hubungan kerja (“DHK”) berdasarkan perjanjian kerja (yang ditandai dengan adanya upah tertentu dan adanya “hubungan diperatas” atau dienstverhoudings); dan hubungan hukum di luar hubungan kerja (“TKLHK”). Yang di luar hubungan kerja, ada yang dilakukan berdasarkan perjanjian melakukan jasa-jasa dan ada yang dilakukan atas dasar pemborongan pekerjaan. Demikian juga dalam perkembangannya, ada yang dilakukan dengan hubungan kemitraan (partnership), dan ada yang dilakukan berdasarkan suatu anggaran dasar (vide pasal 1601, pasal 1601a jo pasal 1601c KUHPerdata dan pasal 26 UU No. 20 Tahun 2008).


    Praktek atau penerapan hubungan hukum antara dokter dan perawat (istilah UU Kesehatan: tenaga kesehatan) dengan –- manajemen -– suatu yayasan pelayanan kesehatan sangat bervariasi, bergantung pada kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan di antara para pihak. Ada yang didasarkan perjanjian kerja (DHK), ada yang berdasarkan perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya. Di samping itu, ada juga yang mengombinasikan ketiganya; sebagian tenaga kesehatan tersebut didasarkan perjanjian kerja, dan sebagian lainnya dengan sistem bagi hasil, sebagian lagi kontrak pelayanan kesehatan dalam –- jangka -- waktu tertentu (tapi bukan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT). Walaupun -- khusus -- untuk tenaga kesehatan perawat (para medis) pada umumnya dilakukan dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.


    Bagaimana perlakuan hukum terhadap dokter dan perawat tersebut ? Hal tersebut sangat bergantung pada jenis hubungan hukum yang diperjanjikan (sebagaimana tersebut di atas). Artinya, apabila tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja (employment agreement), maka berlaku ketentuan mengenai hubungan kerja dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun, apabila tenaga kesehatan tersebut bekerja didasarkan perjanjian melakukan jasa-jasa, kemitraan atau perjanjian dengan sistem bagi hasil, atau kontrak pelayanan kesehatan -- untuk suatu jangka waktu tertentu --, maka apa yang telah diperjanjikan -- oleh para pihak -- menjadi “undang-undang” dan mengikat untuk dipatuhi oleh yang bersangkutan (pacta sun servanda, pasal 1338 KUHPerdata). Dalam hal bukan hubungan kerja, tentunya tidak berlaku ketentuan hubungan kerja (khususnya hak-hak dan kewajiban dalam hubungan industrial) yang diatur dalam UU Ketenegakerjaan. Walaupun tetap harus mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan secara umum, seperti ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI), ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta ketentuan mengenai standar minimum pengupahan (termasuk bagi hasil) serta ketentuan-ketentuan lainnya untuk menghindari terjadinya eksploitasi sesama insan manusia.


    Apabila dokter atau perawat bekerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dokter/perawat yang bersangkutan disebut pekerja (yakni tenaga kerja yang bekerja berdasarkan hubungan kerja pada tingkat skilled labour). Padanan dari kata pekerja tersebut, adalah buruh (yakni tenaga kerja dalam hubungan kerja pada tingkat unskilled labour). Dengan demikian, karena dokter dan -- juga -- perawat adalah suatu profesi yang memerlukan keahlian dan kecakapan tertentu (ada yang menyebut dengan istilah white collar), maka dokter atau perawat itu tidak lazim disebut buruh (blue collar).

    ReplyDelete
  2. Kepesertaan Jamsostek, tidak membedakan antara tenaga kerja dalam hubungan kerja (DHK, dalam undang-undang disebut pekerja/buruh) atau tenaga kerja di luar hubungan kerja (TKLHK). Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, wajib ikut dalam 4 (empat) program jaminan sosial tenaga kerja pada badan penyelenggara PT (Persero) Jamsostek (vide pasal 2 ayat [3] UU No. 3 Tahun 1992 jo pasal 3 ayat (2) PP No. 14 Tahun 1992).


    Namun khusus untuk perogram jaminan pelayanan kesehatan (“JPK”), boleh ikut pada program pelayanan kesehatan lainnya (opting out) sepanjang management perusahaan telah menyelenggarakan sendiri program JPK dengan manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar (JPK-Dasar) yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek (vide pasal 2 ayat [4] PP No. 14 Tahun 1992 jo pasal 2 Permenaker No. Per-01/Men/1998). Dengan demikian, apabila perusahaan Saudara adalah suatu lembaga pelayanan kesehatan yang memberikan manfaat lebih baik dari pada JPK-Dasar PT Jamsostek (Persero), maka kepesertaan perusahaan Saudara hanya wajib ikut pada 3 (tiga) program jamsostek lainnya, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua (vide pasal 6 ayat [1] UU No. 3 Tahun 1992 jo pasal 2 ayat [3] PP No. 14 Tahun 1993)


    Demikian pendapat kami, semoga dapat difahami.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijke Wetboek (Staatsblad No.23/1847 tanggal 30 April 1847);

    2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

    5. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-01/Men/1998 Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete