Saturday, December 3, 2011

PKWT untuk Posisi Internal Auditor dan Akuntansi

Yang terhormat para moderator dan lawyer. Bagaimana status jabatan staf akuntansi dan internal auditor dalam perusahaan, apakah penerimaan pegawai untuk jabatan-jabatan tersebut bisa menggunakan ketentuan KKWT di mana jabatan-jabatan tersebut pada dasarnya bekerja terus untuk perusahaan? Terima kasih. (Bambang).

1 comment:

  1. Pertama-tama, kami perlu luruskan bahwa istilah Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) adalah istilah yang dipakai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/Men/1993 yang dalam UU No. 13 Tahun 2003 (pasal 56 ayat [2]) sekarang disebut dengan istilah Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT).


    Status jabatan-jabatan dalam suatu perusahaan, termasuk jabatan staf akuntansi dan internal auditor, dipandang dari sudut organisasi perusahaan dan jenis hubungan kerjanya, bisa ada dua kemungkinan, yakni bisa merupakan jabatan organik, atau bisa jabatan non-organik (vide SE Menakertrans No. SE-01/Men/1982). Demikian juga, jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan suatu perusahaan, ada yang bersifat tetap (permanen) dan ada yang bersifat sementara (temporer).


    Terkait dengan permasalahan Saudara, jika melihat dari istilah jabatannya, staf akuntansi dan/atau internal auditor pada umumnya itu merupakan jabatan organik dan di-hire atau direkrut melalui perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/permanen). Walaupun tidak menutup kemungkinan apabila sifat dan jenis pekerjaannya memang bersifat tidak tetap (temporer), jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan non-organik dan/atau hubungan kerjanya berdasarkan PKWT/temporer (vide pasal 59 ayat [2] jo. pasal 56 UU No. 13/2003).


    Dengan demikian, jika staf akuntansi dan/atau internal auditor merupakan jabatan organik di suatu perusahaan dan hubungan kerjanya dilakukan secara langsung dengan perusahaan yang bersangkutan, demikian juga apabila jenis pekerjaannya merupakan pekerjaan tetap (bekerja terus-menerus untuk perusahaan, secara continue), maka seharusnya hubungan kerjanya dilakukan melalui PKWTT/permanen.


    Bilamana suatu kegiatan/pekerjaan bersifat tetap, namun pekerja di-hire atau direkrut melalui PKWT, termasuk untuk jabatan staf akuntansi dan/atau internal auditor, maka konsekuensinya demi hukum (otomatis) berubah menjadi PKWTT dan di sisi lain, pengusaha harus memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana layaknya hubungan kerja melalui PKWTT (pasal 59 ayat [7] UU No.13/2003 jo. pasal 15 Kepmenakertrans No. Kep-100/Men/VI/2004).


    Demikian opini kami, semoga memuaskan dan bermanfaat.


    Dasar hukum:

    - Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    - Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    - Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

    ReplyDelete