Tuesday, December 6, 2011

PHK Pekerja Sakit Jiwa

Di perusahaan di mana saya bekerja terdapat 2 orang sakit jiwa kambuhan. Bagaimana cara PHK kedua orang itu menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sulitnya yang kami hadapi adalah penyakit tersebut kadang datang kadang sehat, sehingga untuk memenuhi ketentuan 12 bulan secara terus-menerus tidak terpenuhi. Mohon sarannya. Terima kasih.

1 comment:

  1. Berdasarkan pasal 153 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja berhalangan masuk kerja disebabkan – mengalami – sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu maksimal 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Dalam butir ke-5 Surat Edaran Menakertrans No. SE-01/Men/1981 dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian sakit terus-menerus, adalah penyakit menahun atau berkepanjangan (kronis), demikian juga apabila pekerja/buruh yang setelah sakit lama mampu bekerja kembali tetapi dalam waktu 4 (empat) minggu sakit kembali. Dengan demikian, apabila memenuhi kriteria sebagaimana tersebut, penyakit jiwa yang dialami teman sekerja Saudara, dapat dikatagorikan sebagai sakit menahun dan berkepanjangan.



    Hak upah bagi pekerja/buruh yang sakit menahun atau berkepanjangan, diatur dalam pasal 93 ayat (3) jo. ayat (1) dan ayat (2) huruf a. UU No. 13/2003, yakni berjenjang sebagai berikut :

    - 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;

    - 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;

    - 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah;

    - bulan-bulan selanjutnya, dibayar 25% dari upah, sebelum PHK dilakukan.


    Walaupun pada dasarnya dilarang mem-PHK terhadap pekerja yang menderita sakit, namun secara a contrario, berdasarkan pasal 153 ayat (1) huruf a UU No. 13/2003, pekerja/buruh yang mengalami sakit menahun/berkepanjangan (termasuk sakit jiwa) sebagai mana tersebut, dapat di-PHK setelah – sakitnya – melampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, kecuali disepakati lain oleh para pihak.



    Bagaimana cara mem-PHK dan apa serta berapa hak “pesangon” pekerja yang PHK karena sakit (termasuk sakit jiwa)? Undang-Undang tidak mengatur mekanisme dan hak-hak PHK bagi pekerja yang sakit menahun/berkepanjangan, akan tetapi merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13/2003, bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja wajib dirundingkan, termasuk merundingkan “pesangon” atau “hak-hak” yang harus diperoleh pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, saran kami untuk melakukan PHK dimaksud (bila memenuhi kriteria), rundingkanlah dengan yang bersangkutan (atau melalui lembaga pengampuan atau curatele untuk sakit jiwa). Bila ada kesepakatan, kemudian dibuat PB (persetujuan bersama) untuk menguatkan aspek hukumnya.



    Demikian opini dan saran kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

    3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-01/Me/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.


    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete