Saturday, December 3, 2011

Pesangon (IV)

Selamat siang Bapak-bapak di Hukumonline. Pada November tahun lalu saya interview kerja di Batam dan setelah lulus tes saya diterima bekerja ditempatkan di Jakarta pada 1 Desember sebagai GM. Saya disuruh menandatangani surat perjajian kerja sama di mana salah satu bunyinya masa percobaan enam bulan dan setelah bekerja sampai 15 April saya disuruh menandatangani surat PHK dengan alasan krisis dan penyusutan karyawan. Yang menjadi pertanyaan saya, sesuai dengan kondisi saya kira-kira hak apa yang bisa saya dapat dan bila atasan saya berkeras tidak mau ikuti ketentuan Undang-undang yang ada, apakah saya bisa mendapat bantuan hukum dari pihak Hukumonline? Atas bantuan konsultasi dari Hukumonline saya ucapkan banyak terima kasih.

1 comment:

  1. Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Dalam kasus yang Anda alami, demi hukum, seharusnya masa percobaan Anda hanya sampai bulan Maret. Pada bulan April status Anda sudah penjadi pekerja tetap.
    Karena seharusnya status Anda sudah menjadi pekerja tetap, maka ketika Anda di-PHK, Anda layak mendapatkan pesangon. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali menurut masa kerja Anda (pasal 164 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Oleh karena masa kerja Anda kurang dari satu tahun maka, dalam hal ini Anda berhak mendapatkan uang persangon sebesar dua kali upah per bulan (pasal 156 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
    Peraturan perundang-undangan terkait:
    UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    ReplyDelete