Friday, December 2, 2011

Pesangon (II)

Saya adalah karyawan dari salah satu perusahaan swasta yang berdomisili di Jakarta, saya telah bekerja di perusahaan ini sejak tahun 2000 hingga kini dengan status sbb: 1. Kontrak I thn 2000-2002, 2. Kontrak II thn 2002-2003, 3. Kontrak III thn 2003-2004, dan 4. Kontrak IV thn 2004-hingga kini. Sampai sekarang status saya masih kontrak, ada beberapa yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah benar menurut UU Ketenagakerjaan perusahaan saya yang telah mengikat kontrak kerja terhadap saya hingga 4 kali periode?
2. Kontrak saya akan berakhir bulan ini, di perusahaan saya berlaku bahwa jika seorang karyawan tidak mau diperpanjang kontraknya, maka saya dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat pesangon, tolong berikan pasal dari UU Ketenagakerjaan bahwa apa yang berlaku di perusahaan benar/salah
3. Apakah hitungan masa kerja pesangon dihitung jika seorang karyawan telah bekerja selama 3 tahun dan bukan dihitung waktu tahun pertama karyawan bekerja
Atas perhatiannya, saya ucapkan banyak terima kasih atas informasi yang diberikan.

2 comments:

  1. Pekerjaan kontrak dalam Undang-udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dikategorikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian yang hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu;
    a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
    c. pekerjaan yang bersifat musiman; dan
    d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru , kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

    Pertama, Bapak perlu mengetahui dulu apakah pekerjaan Bapak termasuk dalam kategori pekerjaan seperti yang disebutkan diatas atau tidak, bila tidak maka jenis pekerjaan Bapak sudah termasuk dalam kategori pekerjaan yang bersifat tetap dan kontrak Bapak batal demi hukum sehingga status Bapak seharusnya menjadi karyawan tetap. Tetapi apabila jenis pekerjaan Bapak sesuai dengan kategori diatas, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : pertama untuk PKWT tidak disyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dulu Bapak mengikuti masa percobaan kerja maka percobaan kerja tersebut batal demi hukum. Kedua untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Tetapi untuk jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Pembaharuan kerja ini hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 hari setelah PKWT yang lama berakhir dan hanya boleh dilakukan 1 kali untuk waktu paling lama 2 tahun. Menurut pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dan apabila perjanjian ini diperpanjang, selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum berakhir, pengusaha harus memberitahukan dulu secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan. Untuk itu bila pekerjaan Bapak sudah termasuk dalam kategori PKWT maka Bapak dapat melihat apakah ketentuan seperti yang saya sebutkan diatas cocok dengan perjanjian kontrak Bapak atau tidak. Bila kontrak tersebut menyimpang dari ketentuan maka demi hukum PKWT tersebut menjadi perjanjian waktu tidak tertentu atau menjadi pekerjaan tetap.

    ReplyDelete
  2. Untuk menjawab persoalan tidak memperpanjang kontrak, sebaiknya Bapak mengetahui dulu status Bapak ( berdasarkan uraian di atas) karena bila ternyata status Bapak adalah sudah menjadi karyawan tetap maka kontrak Bapak tersebut tidak dapat berlaku lagi dan Bapak dapat menuntut pihak perusahaan untuk bisa menjadikan Bapak menjadi karyawan tetap. Dan apabila Bapak bulan ini tidak lagi dipekerjakan maka Bapak berhak untuk dapat uang pesangon. Tetapi apabila status Bapak adalah karyawan kontrak maka Bapak perlu mengetahui apakah pekerjaan dalam PKWT di perusahaan Bapak mencantumkan batasan selesainya suatu pekerjaan atau tidak. Tetapi apabila pekerjaan tersebut belum selesai karena kondisi tertentu sedangkan dalam ketentuan dalam PKWT seharusnya sudah berakhir maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT.dan kontrak Bapak bisa diperpanjang oleh si perusahaan. Tetapi apabila Bapak menolak memperpanjang maka Bapak dianggap mengundurkan diri. Sebenarnya dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada pasal yang menyebutkan tentang ketentuan seperti di perusahaan Bapak, tetapi dapat saya jelaskan bahwa dalam pasal 62 disebutkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Sebenarnya untuk karyawan kontrak, ketika kontraknya berakhir dia tidak mendapatkan uang pesangon. Yang dapat uang pesangon hanyalah karyawan yang statusnya sudah menjadi karyawan tetap. Mengenai uang pesangon, dihitung sesuai dengan masa kerja dan tidak benar apabila dihitung setelah bekerja selama 3 tahun.

    ReplyDelete