Saturday, December 3, 2011

Perpanjangan kontrak dan pesangon

Saya bekerja pada sebuah proyek kerjasama internasional mulai Maret 1999. Perjanjian kerja kami memakai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kontrak kerja saya habis bulan maret 2003 ini namun proyek berkehendak memperpanjang kontrak saya hingga Maret 2004. Pertanyaannya adalah: 1. Apabila saya tidak memperpanjang kontrak yang ditawarkan, hak-hak apa sajakah yang berhak saya terima (misal pesangon, uang jasa dll) dan bagaimana perhitungannya? 2. Apabila saya memperpanjang kontrak kerja saya, hak-hak apa sajakah yang akan saya terima bila nanti selesai kontrak pada bulan Maret 2004? Bagaimana perhitungannya? 3. Setahu saya menurut Keppres 150 tahun 2000, karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dianggap sebagai karyawan tetap dan bila perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak pesangon 2 kali lipat dari ketentuan pesangon yang ada. Apakah dengan UU tenaga kerja yang baru, pelipatan jumlah pesangon ini masih berlaku? Terima kasih

1 comment:

  1. Dengan berlakunya Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") yang baru (lihat berita hukumonline), ada beberapa peraturan pelaksana di bidang ketenagakerjaan yang harus disesuaikan, diantaranya yang mengatur persoalan kontrak kerja waktu tertentu dan pemutusan hubungan kerja (untuk persoalan pesangon lihat arsip kami). Dalam pasal 191 UUK disebutkan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang ketenagakerjaan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan danatau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan UUK.


    Bila Anda bekerja berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dengan masa kontrak mulai Maret 1999 sampai dengan Maret 2003, maka sesuai UUK, Anda sebenarnya sudah menjadi pegawai tetap - dengan catatan Anda sebelumnya tidak melakukan perpanjangan dan pembaruan kontrak kerja - karena masa kerja Anda seluruhnya adalah 4 (empat) tahun (masa waktu untuk pekerja kontrak hanyalah 2 tahun ditambah dengan 1 tahun perpanjangan dan bila tidak sesuai dengan ketentuan ini akan otomatis berubah dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap (lihat ps.59 (7) UUK)).


    Seandainya perusahaan Anda hendak mengajukan perpanjangan kontrak kerja, Anda dapat mengemukakan persoalan ini (bahwa Anda sudah menjadi pegawai tetap bukannya pekerja kontrak). Bila perusahaan tidak setuju dengan hal ini, Anda dapat mengajukan persoalan ini ke Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tingkat Daerah.

    ReplyDelete