Saturday, December 3, 2011

permanen?

Kami bekerja di wilayah kerja sebuah perusahaan X dan kami bekerja selama 5, dan selama ini kami hanya menandatangi kontrak tiap tahunya; yang perlu diketahui terlebih dahulu bahwa 1. kami bukan karyawan perusahaan X tapi karyawan sebuah yayasan Y (akta notaris)untuk melayani karyawan X 2. dua tahun terakhir tidak menandatangi kontrak tapi masih tetap dipekerjakan 3. isi kontrak hanya berisi kewajiban kerja dan gaji. kami (15 orang tenaga skill sederajat SLTA) merasa terombang-ambing tentang masa depan kami karena status kami yang tidak jelas. Pertanyaan 1. apakah kami ini termasuk tenaga kerja legal / ilegal (ada dasar hukumnya) 2. apakah kami tidak bisa menjadi karyawan permanen sebelumnya kami ucapkan terimakasih

2 comments:

  1. Dari penjelasan yang Anda berikan, ada 2 (dua) kemungkinan sifat transaksi yang berlaku antara Yayasan Y dan Perusahaan X. Bisa berbentuk perjanjian pemborongan atau penyediaan tenaga kerja. Dalam setiap transaksi di atas, status hubungan kerja Anda adalah antara Anda dengan Yayasan Y, kecuali Yayasan Y (pemberi kerja) tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang No.13 tentang Ketenagakerjaan (UUK).


    Mari kita lihat satu persatu, pertama, transaksi pemborongan dimana Perusahaan X mengadakan perjanjian pemborongan dengan Yayasan Y dimana Anda bekerja sebagai karyawannya.


    Dalam hal pemborongan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut (ps.65 (2) dan (3) UUK):
    1. Pekerjaan yang dapat diserahkan oleh suatu perusahaan (Perusahaan X) kepada perusahaan lainnya (Yayasan Y) haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; (b) dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; (c) merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan (d) tidak menghambat proses produksi secara langsung.
    2. Perusahaan lain tersebut (Yayasan Y) harus berbentuk badan hukum.


    Bila syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka status hubungan kerja pekerja/buruh (Anda) beralih dari Yayasan Y (penerima pemborongan) ke Perusahaan X (pemberi pemborongan) (ps.65 (8) UUK).


    Yang kedua adalah transaksi jasa penyediaan pekerja berdasarkan mana Yayasan Y menyediakan karyawannya untuk bekerja di Perusahaan X.


    Dalam hal penyediaan jasa tenaga kerja ini, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut (ps.66 (1), (2) a, b dan d dan (3) UUK):
    1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Yayasan Y) tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja (Perusahaan X) untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
    2. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Yayasan Y);
    3. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja di atas adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan perjanjian kerja yang diatur dalam ps.59 UUK dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
    4. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh (Perusahaan X) dan perusahaan penyedia tenaga kerja (Yayasan Y) dibuat secara tertulis dan wajib sesuai dengan UUK.
    5. Penyedia jasa pekerja/buruh (Yayasan Y) merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


    Bila salah satu syarat-syarat tidak dipenuhi, maka status hubungan kerja beralih dari dengan Yayasan Y ke Perusahaan X (ps.66 (4) UUK).

    ReplyDelete
  2. Hak-hak Anda sebagai pekerja akan tetap dilindungi walaupun terdapat perbedaan pengaturan antara bentuk pemborongan dan yang menggunakan cara penyediaan jasa perburuhan. Dalam hal pemborongan, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja harus sama dengan yang berlaku pada perusahaan X atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps. 65 (4) UUK). Sedangkan, dalam penyediaan jasa kerja, perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (ps. 66 (2) huruf c UUK).


    Kembali kepada persoalan Anda, apakah saat ini Anda termasuk pekerja legal, tentu saja Anda harus mengacu pada bentuk hubungan kerja yang Anda buat pertama kali, yaitu pekerjaan dengan jangka waktu tertentu (kontrak). Bila dilihat dari sudut ini, maka Anda adalah pekerja legal berdasarkan kontrak yang Anda buat dengan Yayasan Y. Untuk jenis pekerja/buruh kontrak ini terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Yayasan Y yang bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan perubahan status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap (permanen) (psl.59 (7) UUK).


    Anda dapat menjadi karyawan permanen apabila (a) Yayasan Y melakukan pengangkatan terhadap Anda, dari pekerja kontrak menjadi pekerja sebagai pekerja tetap (permanen), sepanjang ketentuan-ketentuan dalam aturan mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu dipenuhi; atau (b) Yayasan Y tidak mengikuti aturan dan ketentuan mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu, seperti perjanjian kerja (untuk kontrak) harus dibuat dalam tertulis, jenis dan sifat pekerjaannya harus memenuhi persyaratan untuk kerja kontrak waktu tertentu (psl.59 (1) UUK).


    Demikianlah semoga bermanfaat.

    ReplyDelete