Saturday, December 3, 2011

Peraturan yang Mengatur Jam Kerja PNS di Lingkungan ABRI

Pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, dalam pasal 2 berbunyi: Ketentuan hari kerja bagi ABRI dan PNS di lingkungan ABRI diatur tersendiri oleh Menhan. Dengan bunyi pasal 2 tersebut tentunya ada aturan organiknya, yang mengatur jam kerja ABRI dan PNS di lingkungan Dephan. Kami mohon bantuan kepada Hukum online untuk memberikan informasi tentang aturan yang kami maksud. Atas bantuan dan informasinya saya mengucapkan terima kasih. Dari Priyadi Surabaya

2 comments:

  1. Pengaturan mengenai jam kerja “ABRI” dan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan (sekarang disebut Kementerian Pertahanan), antara lain adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus Departemen Pertahanan (selanjutnya disebut Peraturan Menhan).

    Dalam Peraturan Menhan dimaksud, disamping diatur ketentuan mengenai Apel Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Pertahanan, juga diatur mengenai Ketentuan Dinas Jaga, Dinas Jaga Kemananan, Personil Dinas Provost, Pengamanan Komplek, Petugas Pemberantas Kebakaran (Taskar), masing-masing sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menhan, ketentuan Apel Kerja dan Jam Kerja personil Dephan, secara umum diatur sebagai berikut;

    a. Apel Kerja

    1) Apel senam pagi, pukul 05.00 WIB

    2) Apel bekerja (pagi) pukul 07.00 WIB

    3) Apel selesai bekerja (siang) Senin s/d Kamis pukul 15.00 WIB

    4) Apel selesai bekerja (siang) khusus hari Jum’at pukul 15.30 WIB

    b. Jam Kerja

    1) Senin s/d Kamis pukul 07.00 s/d 15.00 WIB; dan

    2) khusus hari Jum’at pukul 07.00 s/d 15.30 WIB

    c. Istirahat (antar jam) Kerja

    1) Senin s/d Kamis istirahat selama 1 jam, pukul 12.00 s/d 13.00 WIB; dan

    2) khusus hari Jum’at istirahat selama 1 jam, pukul 12.00 s/d 13.00 WIB

    2. Ketentuan Dinas Jaga dilakukan oleh Perwira Jaga, Wakil Perwira Jaga dan Bintara Jaga, masing-masing :

    a) Perwira Jaga dijabat oleh Pamen TNI berpangkat Letkol/Mayor dengan Surat Perintah Kepala Biro Umum Setjen Dephan;

    b) Wakil Perwira Jaga dijabat oleh Pama TNI berpangkat Letda sampai dengan Kapten, PNS Golongan III/a sampai dengan III/c yang belum menduduki jabatan Ka.Sub.Bag. yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kepala Biro Umum, Setjen Dephan / Kepala Satuan Kerja;

    c) Bintara Jaga dijabat oleh Bintara berpangkat Serda sampai dengan Peltu, PNS Golongan I/a sampai dengan II/d yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kepala Biro Umum Setjen Dephan / Kepala Satuan Kerja, berdasarkan kepentingan dinas.

    Dinas Jaga bagi Perwira Jaga, Wakil Perwira Jaga dan Bintara Jaga tersebut, bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB hari berikutnya, dengan ketentuan setengah jam sebelum waktu tugas sudah menempati posnya untuk persiapan serah terima jaga (vide Pasal 7 ayat (2) huruf c, dan Pasal 7 ayat (3) huruf c angka 3, serta Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Menhan).

    ReplyDelete
  2. 3. Dinas Jaga Keamanan dan Pengawalan, personilnya dari Markas Besar TNI yang terdiri dari Komandan Jaga, Wakil Komandan Jaga, Anggota Jaga, bertugas selama 1 x 24 jam. Pelaksanaan tugas dilaksanakan pukul 17.00 WIB, Satuan Keamanan Dephan serah terima dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan penggantian pos-pos penjagaan dilakukan setiap 1 jam (Pasal 8 huruf b angka 6 dan 7 Peraturan Menhan);

    4. Personil Dinas Provost, terdiri dari Komandan Tim, Wakil Komandan Tim dan Anggota Tim, berasal dari anggota POM TNI dan anggota TNI lainnya yang telah dibekali kecakapan provost yang ditentukan oleh Kepala Biro Umum / Kepala Satuan Kerja berdasarkan kepentingan dinas dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan Dephan, baik untuk anggota TNI maupun anggota PNS, serta mewujudkan ketertiban dalam komplek Dephan.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Personil Dinas Provost, berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Rumah Tangga Setjen Dephan/Kabag.Umum/Kabag. TU Satuan Kerja, yang bertugas selama 1 x 24 jam (Pasal 9 ayat (1), (2), (3) huruf a dan (4) huruf d angka 1 Peraturan Menhan)

    5. Pengamanan Komplek, yang – di samping -- meliputi Pengamanan Komplek, --juga -- Pengamanan Personil, Pengamanan Material dan Pengamanan Bahan Keterangan/Dokumen, dengan waktu tugas pukul 18.00 sampai 05.30 WIB (Pasal 11 s/d Pasal 15 Peraturan Menhan).

    6. Petugas Pemberantas Kebakaran (Taskar) yang berada dibawah kendali Kepala Biro Umum Setjen Dephan/Kepala Sataun Kerja dengan penglompokan tugas yang terdiri dari Regu Pemadam, Regu Penyelamat, Regu Kesehatan, dan Regu Keamanan. Semua regu tersebut selalu disiagakan di Komplek-kompleh Hankam selama 1 x 24 jam (Pasal 18 jo Pasal 20 huruf angka 3 Peraturan Menhan).

    Demikian jawaban yang dapat kami informasikan, semoga jawaban itu yang Saudara maksudkan.

    ReplyDelete