Saturday, December 3, 2011

Peraturan Pemutusan Kerja

Saya telah bekerja di Kedutaan Chile, menjabat sebagai kepala kantor perdagangan sejak 17 Januari 1984, dengan berlandaskan perjanjian kontrak tahunan yang diperbaharui setiap tahun. Tahun ini pemerintah Chile memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dan saya diberhentikan tanpa pesangon. Bagaimana perundang-undangan? Bisakah saya menuntut pesangon?

1 comment:

  1. Secara umum, ada dua pendapat mengenai status hukum ketenagakerjaan seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Kedutaan Besar negara lain.


    Pendapat pertama mengungkapkan bahwa konsep kekebalan dan keistimewaan diplomatik adalah hal yang tak dapat diganggu gugat, serta kekebalan dari yurisdiksi baik administrasi, perdata maupun pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961.


    Mengacu pada ketentuan itu, pendukung pendapat pertama menyatakan bahwa Kedutaan Besar tak harus tunduk dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia jika ingin mempekerjakan warga negara Indonesia. Alhasil jika ada permasalahan ketenagakerjaan, pekerja tak bisa menuntut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.


    Pendapat kedua tak sekaku pandangan pertama. Jika ada WNI yang bekerja di Kedutaan Besar, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang dituangkan dalam kontrak kerja. Intinya, pilihan hukum (choice of law) yang disepakati para pihak dalam kontrak yang menjadi acuan hukum jika ada sengketa di kemudian hari.


    Jika dalam kontrak disebutkan bahwa hubungan kerja tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara asal si kedutaan besar, maka hukum itu yang digunakan. Sebaliknya. Jika yang diberlakukan adalah hukum Indonesia, maka hubungan kerja akan tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia seperti UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No 2 Tahun 2004.


    Lagi pula, merujuk pada ketentuan Pasal 1 huruf 4 UU Ketenagakerjaan, definisi pemberi kerja amatlah luas menjadi orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan definisi ini, penganut pendapat kedua menilai bahwa kedutaan besar dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja ketika mempekerjakan seorang WNI dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


    Silakan cermati bagaimana isi kontrak kerja yang Anda tangani dengan pihak Kedutaan Besar Chile dan hubungi kantor hukum maupun lembaga bantuan hukum terdekat.

    ReplyDelete