Saturday, December 3, 2011

pengunduran diri dan pindah ke perusahaan saingan

Bila karyawan mengundurkan diri dan akan pindah ke perusahaan saingan (competitor)dengan gaji yang jauh lebih baik.Pertanyaannya adalah (i) apakah perusahaan dapat menahan karyawan tersebut untuk tidak berhenti karena masih dibutuhkan, apalagi bila diketahui akan hengkang ke competitor; (ii) bila karyawan tetap mengundurkan diri, apakah perusahaan harus juga memberlakukan pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep-150/Men/2000 pada karyawan tersebut?

1 comment:

  1. Pada dasarnya adalah setiap pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini diatur dalam Kepmennaker No. 150 tahun 2000 tentang PHK, Pesangon dan lainnya. Dalam pasal 2(2)(b) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK tanpa meminta ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam hal pekerja atas kemauan sendiri mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis tanpa mengajukan syarat. Bila perusahaan masih membutuhkan pekerja yang bersangkutan, penundaan pengunduran diri pekerja tersebut mungkin saja dirundingkan.


    Pasal 26 dengan tegas mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara baik dan atas kemauan sendiri berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan 24. Karena itu, jika pekerja tetap pada pendiriannya guna mengundurkan diri, perusahaan berkewajiban memenuhi ketentuan Pasal 26 tersebut.


    Jika pekerja memang bermaksud pindah ke perusahaan pesaing, perlu diperiksa ketentuan dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja tersebut dan atau peraturan perusahaan dan atau KKB. Dalam ketiga dokumen tersebut mungkin saja diatur adanya ketentuan pernyataan kerahasiaan (perjanjiannya biasanya disebut Non-Disclosure Agreement), yang mensyaratkan pekerja untuk tidak membuka rahasia perusahaan dengan cara dan nama apapun juga, termasuk dilarang bekerja di perusahaan pesaing selama waktu tertentu. Jika larangan itu ada, perusahaan dapat saja mengingatkan pekerja tentang adanya larangan dimaksud. Jika larangan tersebut dilanggar, perusahaan berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap pekerja tersebut.


    Dengan demikian, walaupun larangan bekerja di perusahaan pesaing tidak diatur secara tegas dalam salah satu dokumen yang disebutkan di atas, sepanjang ternyata ada bukti terbukanya rahasia perusahaan yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan, perusahaan dapat saja mengajukan tuntutan kepada pekerja tersebut.

    ReplyDelete