Tuesday, December 6, 2011

Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan

Perusahaan kami sebuah bank swasta menerapkan peraturan sanksi ganti rugi material kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian sehingga menimbulkan kerugian secara material bagian perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi material mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, sehingga harus jual rumah karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum Ketenagakerjaan apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon penjelasan.

1 comment:

  1. Dalam praktek hubungan kerja, ada 2 (dua) macam sanksi yang diberlakukan (oleh pengusaha) dan dikenakan terhadap pekerja/buruh (karyawan) di perusahaan, yakni denda dan ganti rugi. Keduanya (denda dan ganti rugi) tidak boleh dikenakan secara bersamaan untuk suatu kasus yang sama (Pasal 20 ayat [3] PP No. 8/1981).

    - Denda merupakan sanksi atas pelanggaran terhadap kewiban-kewajiban karyawan yang telah ditetapkan perusahaan, baik dalam perjanjian kerja dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (“PK” dan/atau “PP”/”PKB”). Misalnya, denda karena keterlambatan, denda karena tidak mencapai target yang ditentukan, dan lain-lain. Akumulasi dari (uang) denda tersebut tidak boleh untuk -- kepentingan -- pengusaha/perusahaan, melainkan murni untuk kepentingan karyawan (dana kesejahteraan) yang harus diatur penggunaannya dalam PK dan/atau PP/PKB (Pasal 95 ayat [1] UU No. 13/2003 jo Pasal 21 ayat [1] dan penjelasannya jo Pasal 20 ayat [1] PP No. 8/1981).

    - Sedangkan ganti rugi adalah merupakan hak pengusaha / perusahaan yang dikenakan kepada karyawan karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang / asset (milik) perusahaan. Misalnya, ganti rugi karena lalai sehingga menyebabkan kerusakan mesin produksi, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan / kelalaian karyawan yang bersangkutan.


    Ketentuan pengenaan denda atau ganti rugi tersebut, harus telah terlebih dahulu diatur (tercantum) dalam PK dan/atau PP/PKB. Dalam arti, bahwa pengenaan denda atau ganti rugi, hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada aturannya dalam PK dan/atau PP/PKB (Pasal 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) PP No. 8/1981).


    Terkait dengan ganti rugi tersebut, berdasarkan azas perbuatan melangggar hukum (onrechtmatige daad) dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang –- yang karena salahnya menerbitkan kerugian -- itu mengganti kerugian tersebut. Artinya, kalau seseorang (termasuk karyawan) melakukan kesalahan/kelalaian baik disengaja ataupun tidak, wajib mengganti resiko dari kesalahan/kelalaian tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian (secara proporsional) yang dilakukan.



    Bahkan dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seseorang karyawan terhadap pihak lain (pihak ketiga) yang dirugikan, menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan (“majikan-majikan”) dan itu merupakan resiko perusahaan (Pasal 1367 ayat [3] Burgerlijk Wetboek).


    Mengenai terjadinya kasus kesalahan/kelalaian yang – sebenarnya -- disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan dan corporate culture, serta kualitas SDM yang masih belum memadai (rendah), justru memang dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua fihak yang saling membutuhkan. Terkait dengan hal tersebut, pengusaha seharusnya senantiasa meningkatkan kualitas SDM karyawannya secara rutin sekurang-kurangnya 5% dari jumlah seluruh karyawan setiap tahunnya (Pasal 2 ayat [2] Kepmenakertrans. No. Per-261/Men/XI/2004). Dengan demikian dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah resiko yang mungkin terjadi.


    Sedangkan, bilamana terjadi kesalahan/kelalaian karena – adanya -- perintah kerja di luar dari job (tugas dan tanggung-jawab sebagaimana dalam PK dan/atau PP/PKB), atau bekerja melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan (overload), maka -- menurut hemat kami -- kesalahan tersebut tidak selayaknya ditimpakan kepada karyawan yang bersangkutan, akan tetapi menjadi resiko bisnis.


    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    2. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1848)

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.

    ReplyDelete