Saturday, December 3, 2011

pendirian Serikat Pekerja

Pada saat pendirian serikat pekerja, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja diintimidasi oleh pihak HRD dengan ancaman bila Serikat pekerja sampai terbentuk, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja akan di-PHK. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Panitia pembentuk?

1 comment:

  1. Panitia pembentuk serikat pekerja dapat melanjutkan pendirian serikat pekerja tersebut karena pendirian serikat pekerja dilindungi oleh:
    1. Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
    2. Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
    Pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam pasal 28 jo. pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja.

    Dalam UU Serikat Pekerja tidak diatur bahwa adanya kewajiban bagi pekerja untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada perusahaan sebelum mendirikan serikat pekerja. Yang diatur dlm UU Serikat Pekerja adalah pemberitahuan setelah serikat pekerja itu mencatatkan diri ke dinas Tenaga Kerja Setempat (pasal 18 ayat [1] UU Serikat Pekerja).
    Jika HRD perusahaan tetap memberikan ancaman PHK jika serikat pekerja terbentuk, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat atau kepolisian.
    Kasus seperti ini pernah terjadi di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, General Manager sebuah perusahaan dikenakan sanksi pidana karena terbukti menghalang-halangi serikat pekerja (lihat artikelnya di sini).
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Peraturan perundang-undangan terkait:
    1.UUD 19452.UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    ReplyDelete