Tuesday, December 6, 2011

Penahanan Ijazah (2)

Saya tahu bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai penahanan ijazah, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, yang jadi pertanyaan saya, apakah penahanan ijazah yang masih sering dilakukan beberapa perusahaan dapat dikategorikan pelanggaran hukum atau bahkan tindak pidana? Terima kasih.

1 comment:

  1. Penahanan ijazah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana karena perbuatan tersebut tidak diatur/dinyatakan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 KUHP menyatakan:


    “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan itu”


    Jadi, untuk sebuah perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana, haruslah sebelumnya ada peraturan atau ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.


    Mengenai penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman J. Satrio mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Mengenai apa yang dimaksud dengan “kesepakatan”, silahkan simak artikel jawaban kami sebelumnya di sini.


    Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete