Saturday, December 3, 2011

Pemutusan kontrak

Saya telah menandatangani kontrak yang akan selesai Des 2003, namun kontrak saya dihentikan sampai bulan januari 2002, apakah saya berhak mendapatkan sisa uang kontrak saya

1 comment:

  1. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") yang baru, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena Pasal 61 (1) di bawah ini, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja (Pasal 62 UUK).



    Pasal 61 (1) UUK mencantumkan beberapa alasan berakhirnya perjanjian kerja:
    a. pekerja meninggal dunia;
    b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


    Jika (perjanjian) kontrak kerja saudara dihentikan sepihak oleh perusahaan tempat Anda bekerja selain karena alasan di atas, maka sesuai dengan UUK yang baru ini, Anda berhak untuk mendapatkan ganti rugi (sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam kontrak kerja) dari perusahaan Anda.

    ReplyDelete