Saturday, December 3, 2011

Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

Mohon bantuan, Pasal 93 ayat (2) huruf e UU No. 13 / 2003 memberikan keleluasaan bagi karyawan yang hendak melaksanakan ibadah (tidak lebih dari 3 bulan). Pertanyaan : 1) jenis ibadah apa sajakah yang diperkenankan? 2) apakah Umrah termasuk ibadah yang diijinkan 3) apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut di atas ?

1 comment:

  1. Pasal 93 ayat (2) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menjelaskan bahwa pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh ketika pekerja/buruh tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

    Lebih lanjut, dalam pasal 6 ayat (4) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dijelaskan bahwa kewajiban membayarkan upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan asalkan tidak melebihi tiga bulan.

    Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP No. 8 Tahun 1981 tersebut dijelaskan bahwa dengan mengingat keuangan perusahaan, maka dalam hal buruh menjalankan ibadah tersebut lebih dari satu kali, pengusaha tidak wajib membayar upahnya.

    Adapun lamanya waktu buruh untuk melaksanakan ibadah agamanya menyesuaikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dari waktu ke waktu. Misalnya, pada 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 hari, dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh selama 40 hari.

    Peraturan ini berlaku untuk ibadah yang dalam agama tersebut hukum atau sifatnya WAJIB (pasal 80 UU Ketenagakerjaan). Sedangkan, untuk ibadah yang hukumnya tidak wajib atau anjuran seperti umroh, dan lain-lain ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Peraturan perundang-undangan terkait:
    1. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

    ReplyDelete