Saturday, December 3, 2011

pekerja kontrak

Tolong dijelaskan mengenai pekerja kontrak dan aturan yang mengaturnya. Terima kasih.

1 comment:

  1. Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan atau tertulis. Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak, pengusaha dan pekerja, sehingga jika terjadi perselisihan akan membantu proses pembuktian.


    Bila ditinjau dari jangka waktu perjanjian kerja, maka perjanjian kerja dapat dibagi atas dua jenis, yaitu perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu yang berlaku, dan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak dibatasi jangka waktu berlakunya atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau pekerjaan tidak tetap. Status pekerjanya adalah pekerja kontrak atau pekerja tidak tetap. Sedangkan untuk perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tidak tertentu biasanya disebut dengan perjanjian kerja tetap dan status pekerjanya adalah pekerja tetap.


    Pengusaha maupun pekerja dalam mengadakan hubungan selama kerja waktu tertentu harus memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT).


    Didalamnya ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan sehubungan dengan pekerjaan tidak tetap, yaitu:
    - Kesepakatan kerja (perjanjian kerja) dibuat tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan tulisan latin (Pasal 2).
    - Dalam perjanjian kerja tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan. Apabila dalam perjanjian kerja ternyata dicantumkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum (Pasal 3).
    - Kesepakatan kerja untuk waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu (Pasal 4 ayat 3).
    - Pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah:
    a. yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
    b. yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    c. yang sifat musiman atau berulang kembali;
    d. yang bukan merupakan kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus;
    e. yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan (Pasal 4 ayat 4).
    - Pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun. Perjanjian kerja ini hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu perjanjian kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun. Apabila perjanjian kerja ini hendak diperpanjang, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja berakhir, pengusaha memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan untuk memperpanjang perjanjian kerja tersebut. Perjanjian kerja yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun (Pasal 8).
    - Pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan 30 (tiga puluh) hari setetelah berakhirnya perjanjian kerja yang lama. Pembaharuan perjanjian kerja hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama untuk jangka waktu yang sama tidak melebihi dari 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja yang telah diperbaharui tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 10).
    - Perjanjian kerja yang ternyata bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), pasal 8 dan pasal 10, maka perjanjian kerja (kesepakatan kerja) untuk waktu tertentu berubah menjadi Kesepakatan Kerja Tidak Tertentu (Pasal 11).
    - Perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja atau dengan selesainya pekerjaaan yang disepakati (Pasal 12).

    ReplyDelete