Saturday, December 3, 2011

pegawai kontrak dan borongan

Dimana posisi pegawai kontrak dan borongan dalam serikat pekerja, saya lihat di Bali hampir semua anggota serikat pekerja hanyalah pegawai tetap, saya pingin tau apakah staf kontrak dan borongan berhak ikut menjadi anggota serikat pekerja

1 comment:

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja/Buruh) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan (�UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Baik bunyi maupun penjelasan atas kedua pasal tersebut termasuk juga peraturan perundang-undangan lainnya tidak memperinci secara lebih jelas lagi apakah yang dimaksud pekerja/buruh yang menjadi anggota serikat pekerja tersebut hanyalah pekerja/buruh tetap saja atau termasuk juga pekerja/buruh kontrak dan borongan. Namun demikian, menurut hemat kami yang dimaksud dalam pekerja/buruh dalam bunyi kedua pasal tersebut tidak hanya untuk pekerja/buruh tetap saja, tetapi juga termasuk pekerja kontrak dan borongan. Hal tersebut dikarenakan baik pekerja/buruh kontrak dan borongan juga termasuk ke dalam pengertian pekerja sebagaimana yang dimaksud oleh UU Serikat Pekerja/Buruh dan UU Ketenagakerjaan, dimana dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    ReplyDelete