Saturday, December 3, 2011

Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah

Yang Terhormat Pengurus Hukum Online, mohon konfirmasinya Pak, tentang pekerja yang sakit hingga tidak bisa bekerja apakah ketentuan yang digunakan berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan atau Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No. 8 Thn 1981 tentang Perlindungan Upah. Terima kasih Dari Rahadyant.

1 comment:

  1. Di dalam pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
    Berdasarkan pasal 191 UU Ketenagakerjaan di atas, PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan masih berlaku. Sampai dengan saat ini (September 2009), pemerintah juga belum menerbitkan PP yang menggantikan PP No. 8 Tahun 1981.
    Namun, ada beberapa materi muatan PP No. 8 Tahun 1981 yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga sebagian materi muatan dalam PP No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak berlaku lagi. Pasal 5 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 termasuk yang tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya UU Ketenagakerjaan.
    Adapun aturan mengenai upah pekerja yang sakit yang berlaku adalah ketentuan pada Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:
    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
    1.untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;2.untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;3.untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan4.untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.


    Peraturan perundang-undang terkait:
    1. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

    ReplyDelete