Tuesday, December 6, 2011

Paket Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dengan Manfaat Lebih Baik oleh Perusahaan

Di perusahaan kami, pemeliharaan kesehatan diselenggarakan sendiri oleh perusahaan, namun belum sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan dasar; pelayanan rawat jalan tingkat 1 dan lanjutan justru tidak ditanggung oleh perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.PER-0l/MEN/ 1998 yang menetapkan komponen minimal paket pemeliharaan kesehatan dasar. Perusahaan hanya penanggung: rawat inap, rawat jalan (khusus) setelah menjalani rawat inap, Pelayanan KB (hanyak vasektomi dan tubektomi), perawatan persalinan (tidak termasuk pemeriksaan kehamilan), perawatan gigi (hanya untuk pegawai) dan beberapa pelayanan/perawatan khusus. Apakah ada sanksi bagi perusahaan/pengurusnya yang menyelenggarakan layanan pemeliharaan kesehatan kurang dari standar minimal ketentuan Ketenagakerjaan? Mohon penjelasannya.. Salam, Bagas di Balikpapan

1 comment:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PP No. 14/1993, bahwa pengusaha/perusahaan yang telah (memenuhi syarat) menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar PT (Persero) Jamsostek (“JPK-Dasar”), tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek Persero (“JPK”).


    Perusahaan dinyatakan telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari JPK-Dasar PT (Persero) Jamsostek, adalah apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (selanjutnya disebut “Permen No. 01/MEN/1998”)


    Apabila perusahaan tidak lagi memenuhi atau kurang dari standar ketentuan dalam Permen No. 01/MEN/1998, berarti perusahaan harus kembali ikut program JPK yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek. Kalau tidak kembali ikut program JPK yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek, maka dianggap tidak ikut Jamsostek. Tapi, (mungkin) hanya memberi layanan JPK ala kadarnya.


    Kalau dianggap tidak ikut Jamsostek, maka dianggap tidak memenuhi kewajiban kepesertaan Jamsostek sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/1992. Kalau tidak memenuhi kewajiban Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/1992, maka perusahaan dinyatakan telah melakukan tindak pidana pelanggaran dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (Pasal 29 UU No. 3/1992).


    Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete