Tuesday, December 6, 2011

Mohon Bantuan

Selamat siang, saya perlu beberapa jawaban mengenai masalah tenaga kerja. Awal April lalu saya diterima magang di RS, perjanjian magang selama 3 bulan. Selain itu, saya juga menandatangani perjanjian ikatan dinas selama 3 tahun terhitung awal magang. Selama ini saya belum pernah mengikuti kursus/pendidikan atas biaya RS. Sekarang saya telah mengundurkan diri dari RS tersebut dan diminta membayar denda ikatan dinas sebesar 5 kali gaji. Yang saya ingin ketahui, 1. Bisakah suatu perusahaan swasta menetapkan 'ikatan dinas' dengan karyawannya? 2. Saya menandatangani 2 perjanjian, magang dan ikatan dinas bersamaan. Apakah memang tidak masalah memiliki 2 perjanjian yang berbeda dalam waktu yang sama? 3. Saya berencana membayar denda dengan mengangsur. Adakah pedoman pasti/peraturan pasti untuk tata cara pembayaran, jika tidak dicantumkan dalam perjanjian? Saya benar-benar tidak mengerti hukum karena itu saya sangat bingung menghadapi masalah ini, dan sangat mengharapkan bantuan Anda. Mohon bantuannya, terima kasih banyak, dan maaf jika ada kata yang salah. Saya pikir konsultasi ini sangat berguna karena saya tidak tahu harus bertanya pada siapa lagi.

1 comment:

  1. 1. Perjanjian ikatan dinas, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yogo Pamungkas, adalah perjanjian perdata biasa yang merupakan perjanjian lanjutan dari perjanjian kerja. Oleh karena itu, boleh saja jika suatu perusahaan swasta memberlakukan ikatan dinas kepada pegawainya, selama syarat-syarat sah perjanjian dalam pasal 1320-1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terpenuhi.


    2. Pada dasarnya, perjanjian kerja boleh dibarengi dengan perjanjian ikatan dinas. Akan tetapi, kita perlu ingat kepada ketentuan pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) bahwa tenaga kerja berhak memilih, mendapatkan, atau pindah kerja dan memperoleh penghasilan yang layak. Dalam hal ada perjanjian magang dan perjanjian ikatan dinas yang berbeda waktu, masalah bisa timbul pada saat masa perjanjian magang Anda habis dan Anda tidak dipekerjakan lagi. Perjanjian ikatan dinas ini akan membatasi hak Anda dalam pasal 31 UUK tersebut. Akan tetapi, apabila ternyata perusahaan tetap mempekerjakan Anda setelah habisnya masa magang tersebut, maka seharusnya tidak ada masalah.


    3. Seperti yang telah dijelaskan di atas, perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian perdata yang tunduk pada aturan Kitab Undang-Undang hukum Perdata. Oleh karena itu, mengenai pembayaran dendanya anda perlu melihat kembali ke perjanjian ikatan dinas itu, apakah ada aturan mengenai pembayarannya. Apabila ada, maka cara pembayarannya mengikuti pengaturan dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi, apabila tidak ada pengaturan mengenai cara pembayarannya, maka Anda dapat menegosiasikan cara pembayarannya dengan rumah sakit tersebut.


    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    ReplyDelete