Tuesday, December 6, 2011

Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional Pertanyaan :

Dear pengasuh klinik hukumonline, teman saya yang bekerja di sebuah perusahaan di-PHK dengan menggunakan dasar Pasal 158 UU No. 13/2003. Padahal, Pasal 158 tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan mengikat. Celakanya, anjuran mediator Disnaker menguatkan PHK dengan dasar Pasal 158 tersebut. Pertanyaan saya, apakah bisa menuntut secara hukum mediator Disnaker atas anjuran yang dikeluarkannya tersebut? Jika bisa, kira-kira langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh, bagaimana mekanismenya dan apa dasarnya? Terima kasih.

2 comments:

  1. Benar bahwa pasal 158 dan pasal 159 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Oktober 2004.


    Perlu diketahui bahwa anjuran tertulis dari mediator dalam mediasi perselisihan hubungan industrial tidak bersifat mengikat para pihak. Dengan demikian para pihak atau salah satu pihak dapat menolak anjuran tertulis tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) huruf c dan huruf d UUK.


    Karena itu, menurut hukum, teman Anda dapat menolak anjuran tertulis yang diberikan mediator dengan alasan anjuran tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensinya adalah pihak yang menolak anjuran tertulis dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (pasal 14 ayat [1] UUK). Penyelesaian perselisihan tersebut dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (pasal 14 ayat [2] UUK).


    Dalam hal mediator memberikan anjuran tertulis yang isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mempersoalkan profesionalismenya sebagai mediator. Satu-satunya alasan seorang mediator dapat dijatuhi sanksi administrasi oleh atasannya adalah apabila mediator tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 hari kerja. Apabila mediator tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 hari karena kelalaian maka atasan langsung mediator menjatuhkan teguran lisan. Demikian sebagaimana diatur pasal 18 Kepmenakertrans No. Kep-92/MEN/VI/2004 Tahun 2004.


    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-92/Men/Vi/2004 Tahun 2004 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete
  2. menurut putusan apa saja alasan PHK yang tidak mempunyai hukum mengikat MA No.012/PUU-I/2003 tanggal 26 oktober 2014

    ReplyDelete