Saya mohon bantuan, Apakah betul di UU tenaga kerja sebelum ini (no 13/2003) diatur bahwa pengunduran diri karyawan selambat-lambatnyanya 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Sebab peraturan yang baru UU no 13/2003 yang saya tahu hanya 1 bulan. Mohon berikan saya acuan atau kopian yang menyatakan hal tersebut
Sebelum berlakunya Undang-undang No.13 tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menjadi pedoman untuk persoalan jangka waktu pengajuan pengunduran diri bagi pekerja/ buruh adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-78/Men/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmen 78/2001).
ReplyDeleteDalam Butir 7 Kepmen 78/2001 dikatakan bahwa
�� Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
��..
Bila kita bandingkan dengan pasal 162 UU Kenagakerjaan dinyatakan bahwa
��.Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
���.
Maka akan terlihat tidak adanya perbedaan dalam jangka waktu pengajuan pengunduran diri oleh pekerja/ buruh, yakni selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Dan bukannya 2 bulan.