Saturday, December 3, 2011

kontrak kerja

Saya bekerja di sebuah perusahaan, selama 1 tahun dengan status pegawai kontrak. Bila di PHK oleh perusahaan, karena alasan efisiensi. Namun pemberitahuannya secara mendadak (kurang 1 bulan)Bagaimana menurut hukum? dan apakah saya dapat uang pesangon/uang jasa.

1 comment:

  1. Status pegawai kontrak dalam suatu perusahaan didasari pada suatu perjanjian kontrak kerja (biasanya oleh UU dinamakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu/ KKWT) antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan.


    Aturan peralihan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") menyebutkan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UUK. Dengan demikian aturan yang mengatur tentang KKWT dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ("Permen 02/1993") bila tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan masih berlaku.


    Bila terjadi pemutusan hubungan kerja antara pekerja (kontrak) dengan perusahaan maka pihak yang memutuskan hubungan kerja diharuskan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak yang belum berjalan.


    Dalam Permen 02/1993 dinyatakan bahwa pengusaha atau pekerja dapat mengajukan pengakhiran KKWT (selain kesalahan-kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ps.17-19 Permen 02/1993), dan meminta ijin Pemutusan Hubungan Kerja kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan karena adanya alasan memaksa atau force majeur (ps.20).


    Dan dalam ps.62 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ps.61 (1) UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.


    Anda akan mendapatkan penggantian sebesar upah Anda sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian (kontrak) kerja, namun Anda tidak mendapatkan uang pesangon dan ganti kerugian.

    ReplyDelete