Saturday, December 3, 2011

Kontrak kerja pegawai

Apabila perusahaan tidak dapat mengangkat pegawai kontrak setelah perpanjangan maks. 6 tahun atau 2 peride dikarenakan dari segi financial. Bagaimana kontraknya agar tidak menyalahi uu tentang kerja dengan batas waktu (UU nya nomor berapa)?

1 comment:

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), satu periode kontrak kerja adalah paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama. Seluruh periode kontrak kerja tidak boleh lebih dari 3 tahun. Dalam KKWT, tidak ada masa percobaan dan bila ada ketentuan seperti itu dianggap batal.


    Di samping itu, harus diperhatikan pula mengenai syarat-syarat untuk membuat KKWT, karena bila satu atau lebih syarat tersebut dilanggar, maka kontrak kerja berubah menjadi Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu dan status karyawan berubah menjadi Karyawan Tetap dan bukan Karyawan Kontrak lagi.


    Apabila seluruh periode kontrak kerja telah mencapai 3 tahun dan perusahaan tidak mau (karena alasan apapun) mengangkat Karyawan Kontrak tersebut menjadi Karyawan Tetap, maka perusahaan terpaksa tidak memperpanjang kontrak Karyawan Kontrak yang bersangkutan. Kecuali ada lowongan kerja yang baru baginya.

    ReplyDelete