Saturday, December 3, 2011

Komponen Upah

Di dalam UU No. 13 Th. 2003 Pasal 94 disebutkan bahwa: "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap." Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah pengertian dari upah pokok tersebut adalah UMP? 2. Apabila ya, Peraturan No. berapakah yang menunjang hal tersebut? Sekian dan terimakasih.

1 comment:

  1. 1. Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan.

    2. Dasar hukum poin 1 di atas yaitu ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada upah minimum. Jadi, UMP adalah batas minimal upah yang dibayarkan kepada pekerja.


    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.


    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete