Saturday, December 3, 2011

Kewenangan pengawasan K3 pekerja Migas lepas pantai

Sebenarnya siapa yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja yang bekerja di pertambangan migas di lepas pantai? Pengawas dari Depnakerkah (seperti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan) atau Dirjen Migas? Karena setahu saya di Dirjen Migas ada sub-bagian yang namanya Ditjen Keselamatan dan Kesehatan Migas. Apa fungsinya Ditjen K3 Migas tersebut? Apakah Ditjen tersebut yang mengambil alih tugas pengawas Depnaker dalam melakukan pengawasan terhadap K3 pekerja Migas lepas pantai?

1 comment:

  1. Berdasarkan pasal 2 UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan jo. pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk untuk pekerja yang bekerja di pertambangan minyak dan gas bumi (dan juga tenaga kerja di lepas pantai), secara umum adalah pengawas ketenagakerjaan dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Khusus pengawasan keselamatan kerja di pertambangan hingga saat ini (Pebruari 2010), berdasarkan PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, disebutkan bahwa Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada UU No. 1 Tahun 1970 serta peraturan pelaksanaannya. Dalam kaitan itu, untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas pengawasan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas dari Kementerian Pertambangan dimaksud harus mengadakan kerjasama dengan pejabat-pejabat keselamatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (pasal 2 dan pasal 3 PP No. 19 Tahun 1973).

    Sepengetahuan kami, tidak ada unit kerja di Ditjen Migas dengan nomenklatur sub bagian keselamatan dan kesehatan migas. Yang ada adalah, Seksi Ketenagkerjaan Minyak dan Gas Bumi pada Subdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas.

    Dengan demikian, tidak ada saling mengambil-alih tugas-tugas di bidang pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor Migas. Tetapi, secara teknis operasional hanya pembagian wilayah kerja dan pemberdayaan semua potensi aparatur pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat untuk kesejahteraan semua.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan
    2.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan
    3.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    4.PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete