Saturday, December 3, 2011

Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat

1.Bagaimana realisasi penerapan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan menurut ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jika dihubungan dengan UU 4 1997 tentang penyandang cacat? 2.Bagaimanakah peran Dinas Sosial dalam upaya memberikan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan?

1 comment:

  1. Dari sejumlah pemberitaan di hukumonline.com (baca artikel di sini, sini dan sini), terdapat indikasi bahwa penerapan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan masih belum sepenuhnya dapat direalisasikan. Perlindungan kesempatan kerja bagi penyandang cacat dalam berbagai peraturan perundang-undangan (lihat boks di bawah) ibarat “macan di atas kertas,” atau sulit diwujudkan dalam tingkat pelaksanaan.

    Boks: Perlindungan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat dalam Regulasi

    Sebagai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU Penyandang Cacat), telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: 01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan tertanggal 26 Februari 2002 (SE Menakertrans No. 01/2002). SE Menakertrans No. 01/2002 telah mengamanatkan pada setiap kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk:

    a. mensosialisasikan UU Penyandang Cacat dan PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat sebagai upaya penempatan tenaga kerja penyandang cacat di perusahaan-perusahaan.

    b. melakukan pendataan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

    c. melaporkan hasil pendataan perusahaan yang telah mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang cacat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Direktorat Jenderal Binalatpendagri


    Perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat diakui dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yaitu dalam penjelasan pasal 5 dan secara tegas dalam pasal 28. Pasal 28 UU Ketenagakerjaan menyatakan:

    “Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja pada perusahaanya”

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 14 jo. penjelasan pasal 14 UU Penyandang Cacat.

    Pasal 14 UU Penyandang Cacat:

    “Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.”

    Penjelasan pasal 14 UU Penyandang Cacat:
    “Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.

    Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.”




    2. Departemen Sosial sendiri telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat ini, yaitu Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat. Direktorat ini antara lain berfungsi untuk menyiapkan penyandang cacat dalam berinteraksi di masyarakat. Program kerjanya antara lain penyelenggaraan Balai Latihan Keterampilan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di setiap provinsi, dan bursa kerja khusus untuk penyandang cacat.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:
    1.UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
    2.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    3.Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: 01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan
    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete