Saturday, December 3, 2011

Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur

Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa menteri akan mengeluarkan keputusan atas waktu dan upah kerja lembur. Apakah kepmen tersebut sudah keluar saat ini? Jika belum, peraturan pemerintah yang mana yang boleh dipakai referensi untuk menetapkan hal di atas? Terima kasih.

1 comment:

  1. Berdasarkan pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh (karyawan) melebihi ketentuan waktu kerja normal sesuai dengan pola waktu kerja yang ditentukan (dalam Pasal 77 ayat [2] UUK) wajib membayar upah kerja lembur sesuai peraturan perundang-undangan (yakni pasal 78 ayat [2] dan ayat [3] dan pasal 11 jo. pasal 10 dan pasal 8 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).

    Ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Berdasarkan pasal 78 ayat (4) UUK untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut secara khusus oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, hingga saat ini pengaturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur serta upah kerja lembur bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, baru ada 2 (dua) Peraturan, yakni

    1. Kepmenakertrans. No. 234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;

    2. Permenakertrans. No. 15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;

    Sedangkan untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya yang hingga saat ini belum diatur secara khusus, dapat diperjanjikan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tetap mengindahkan ketentuan umum, antara lain:

    - Maksimum 7 jam per-hari untuk pola waktu kerja 6:1 atau maksimum 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 5:2 (Pasal 77 ayat (2) UUK;

    - Apabila melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagaimana tersebut, wajib diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dengan hak memperoleh upah kerja lembur.;

    - Pelaksanaan waktu kerja lembur, harus memenuhi syarat-syarat, antara lain : persetujuan (masing-masing) dari pekerja yang bersangkutan; waktu kerja lembur hanya maksimum 3 (tiga) jam per-hari (untuk lembur pada hari kerja; dan komulatif waktu kerja lembur per-minggu maksimum 14 jam, kecuali lembur dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan/hari libur resmi (Pasal 78 ayat (1) UUK jo Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004.

    Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat.

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete