Saturday, December 3, 2011

Kepesertaan Jamsostek

Apakah perusahaan dapat mengasuransikan karyawannya dengan asuransi jiwa (kecelakaan, kematian, dan hari tua) serta kesehatan di perusahaan selain PT Jamsostek?

1 comment:

  1. Sesuai dengan pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1992, bahwa lingkup program jaminan sosial tenaga kerja - saat ini - meliputi 4 (empat) program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pemelihaaan kesehatan (JPK). Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).

    Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) jo. ayat (1) dan ayat (2) PP No. 14 Tahun 1992, bahwa pengusaha (yang telah memenuhi syarat) wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya (karyawan) dalam program-program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek). Namun khusus untuk JPK, bagi pengusaha yang telah menyelengarakan program JPK sendiri bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT Persero Jamsostek (JPK-Dasar) tidak wajib ikut dalam program JPK yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.

    Artinya, ketiga program dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek, wajib diikuti oleh semua perusahaan yang telah memenuhi syarat. Sedangkan, untuk program dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK), dapat diikutkan pada perusahaan lainnya (termasuk asuransi yang men-cover pelayanan kesehatan) sepanjang memberikan manfaat lebih baik dari pada JPK-Dasar PT Persero Jamsostek.

    Syarat dan ketentuan JPK dengan manfaat lebih baik, sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. Per-01/Men/1998, yakni (antara lain):

    a. cakupan pelayanan kesehatannya, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (lak-laki / perempuan) dan keluarganya (suami/isteri dan anak sah);

    b. pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk (seperti rumah sakit atau klinik/dokter) harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku (registered) dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya;

    Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, hemat kami, sah-sah saja apabila perusahaan Saudara akan mengikutsertakan karyawannya pada suatu asuransi jiwa selain Jamsostek (PT Persero Jamsostek) yang meng-cover kecelakaan, kematian, hari tua, asalkan kepesertaan dalam program Jamsostek untuk program JKK, JK dan JHT juga tetap dan wajib diikuti di PT Persero Jamsostek (doble protection). Sedangkan khusus untuk program JPK, sepanjang telah memberikan pelayanan dengan manfaat lebih baik (dari JPK-Dasar PT Persero Jamsostek), bisa diikutsertakan tanpa mengikutkan lagi (karyawannya) pada program JPK PT Persero Jamsostek.

    Demikian, semoga bermanfaat.

    Umar Kasim, LWS

    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Program Jamian Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Program Jamian Sosial Tenaga Kerja.

    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemelihraan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    ReplyDelete