Saturday, December 3, 2011

Kekuatan Hukum Nota Pemeriksaan

Bagaimana kekuatan hukum dari nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dirjen PPK yang isinya: menyatakan bahwa jenis pekerjaan yang kami lakukan adalah berhubungan langsung dgn proses produksi sehingga tidak boleh di-outsourcing-kan, dengan kata lain menurut UU 13/2003 pasal 66 ayat 4 demi hukum hubungan kerja kami beralih ke pemberi kerja. Namun kenyataannya pihak perusahaan menolak melaksanakan ketetapan nota tersebut dengan alasan nota tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Bagaimana kami menyikapinya? Terima kasih atas bantuannya.

1 comment:

  1. Kami asumsikan Dirjen PPK yang Anda sebutkan dalam pertanyaan merujuk pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dirjen PPK tersebut berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen PPK terhadap institusi pemberi kerja. Oleh karena itu, nota tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena hanya berupa hasil pemeriksaan.


    Dalam Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. B.101/M/BW/W.26/V/1988 tanggal 14 Mei 1988, diatur bahwa dalam nota pemeriksaan disertakan petunjuk-petunjuk untuk meniadakan pelanggaran/melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selanjutnya, bagi pengusaha yang tidak memperhatikan petunjuk yang diberikan dalam nota pemeriksaan tersebut akan dibuatkan Berita Acara Projustitia untuk diajukan ke Pengadilan.


    Jadi, Anda dapat mengadukan perusahaan pemberi kerja Anda yang tidak menjalankan hasil nota pemeriksaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, agar selanjutnya dilakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:


    1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete