Saturday, December 3, 2011

Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus

Saya adalah karyawan perusahaan outsourcing yang dipekerjakan di salah satu perusahaan produk kimia. Sampai saat ini (salama 3 tahun) saya masih dikontrak oleh perusahaan outsourcing. Sepengetahuan saya perusahaan outsourcing harus ada ijin resmi dari Menteri Tenaga Kerja. Kenyataannya, perusahaan outsourcing saya dipekerjakan tidak mempunyai ijin tersebut, hanya bermodalkan SIUP dari Departemen Perindustrian. Bagaimana akibat hukum hubungan kerja saya dengan perusahaan outsourcing maupun Perusahaan tempat saya dipekerjakan (Produk kimia) tersebut?

1 comment:

  1. Persoalan outsourcing merupakan "hal lama" tetapi baru diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66. Dan untuk perusahan outsourcing nya sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh ("Kepmen 101/2004"). Perusahaan outsourcing atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja/buruh untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.


    Dalam Kepmen 101/2004 pasal 2 dinyatakan bahwa
    (1) Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
    (2) Untuk mendapatkan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perusahaan menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
    a. copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi;
    b. copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh;
    c. copy siup;
    d. copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
    (3) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah menerbitkan ijin operasional terhadap permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.


    Bila persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tidak dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan (pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan).

    ReplyDelete