Saturday, December 3, 2011

Jamsostek Dijadikan Jaminan Pinjaman

Di Perusahaan tempat saya bekerja apabila bermaksud mengajukan pinjaman karyawan, pihak perusahaan selalu meminta kartu jamsostek untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman dengan maksud untuk mengantisipasi terhadap karyawan yang wanprestasi. Pertanyaan saya apakah Jamsostek dapat dijadikan jaminan pinjaman selain upah dalam hubungannya dengan seluruh peraturan jamsostek dan ketenagakerjaan, mohon jawabannya dengan menunjuk kepada ketentuan yang mengaturnya. Terimakasih atas kerjasamanya yang baik. Salam, Aharun Umarmiah

1 comment:

  1. Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.



    Pertama, memperhatikan peraturan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tidak ada pasal yang mengatur mengenai jaminan pinjaman dimaksud. Kedua, apabila perusahaan Saudara telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang di dalamnya mengatur jaminan pinjaman dimaksud, maka PP atau KKB tersebut merupakan alas hukum untuk jaminan pinjaman tersebut.



    Perlu Saudara ketahui bahwa Jamsostek telah memiliki program pinjaman modal kerja untuk peserta Jamsostek. Untuk keterangan lebih lanjut Saudara dapat menghubungi Kantor Jamsostek Setempat.



    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete