Saturday, December 3, 2011

Jamsostek dan pengunduran diri

Saya bekerja di perusahaan konstruksi sudah hampir 17 tahun. Persoalan yang saya hadapi adalah sebagai berikut:
1.Uang Jamsostek yang dibayarkan tidak sesuai dengan gaji yang saya terima sekarang, gaji saya sekitar Rp.2 juta tapi uang jamsostek yang dibayarkan hanya Rp.271000. Apa yang harus saya lakukan dan kemana saya bisa mengadukan masalah ini?
2.Apabila saya mengundurkan diri tapi tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh UU No.13 pasal 162 ayat 3a. Apakah hak saya bisa dibayarkan sesuai dengan UU tersebut?

1 comment:

  1. Mengenai Jamsostek dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraaan Program Jamsostek, dimana disebutkan bahwa perincian besarnya iuran jamsostek berdasakan pasal 9 (1) b. jaminan Hari Tua sebesar 5, 70 % x upah sebulan dengan perincian yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat (3) iuran jamsostek Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebesar 3, 70 % ditanggung oleh Pengusaha, dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja. (Catatan : Perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya untuk jadi peserta Jamsostek ketika pertama kali ia bekerja.)


    Jaminan Hari Tua ini dapat dibayarkan karena alasan-alasan tertentu yang dapat dilihat di Undang-undang No.3 Tahun 1992 Pasal 14 (1) dan dapat pula dibayarkan sebelum pekerja berusia 55 tahun.


    Dan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan pada usia 55 tahun atau cacat total dapat dilihat dalamPasal 24 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) PP RI No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


    Apabila terjadi permasalahan dengan penghitugan pembayaran, Tenaga kerja dapat meminta klarifikasi perusahaan atau langsung menghubungi kantor Jamsostek, dan apabila memang perusahaan sengaja melakukan kesalahan tersebut maka tenaga kerja dapat mengadukan hal tersebut kepada Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Departemen Tenaga Kerja.


    Mengenai pengunduran diri yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 162 (3), maka pekerja tidak mendapatkan hak-haknya tetapi tergantung dari kebijakan perusahaan untuk memberikan uang pisah yang kemungkinan besarnya tidak sama dengan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    ReplyDelete