Tuesday, December 6, 2011

Ikatan Dinas

Jika seorang karyawan akan menjalani training/pendidikan yang akan dibiayai oleh perusahaan, apakah perusahaan bisa memberlakukan ikatan dinas? Adakah aturan perundangan-undangannya? Mohon referensi UU/aturan pokoknya.

2 comments:

  1. Training (pelatihan) atau pendidikan adalah merupakan salah satu bentuk (perwujudan) dari pelatihan kerja (job training). Pada prinsipnya, pengusaha mengemban tanggung jawab untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pekerja (karyawan)-nya melalui pelatihan kerja secara berkeadilan dan tanpa diskriminatif (vide pasal 12 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/UU Ketenagakerjaan jo. pasal 3 PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional). Bahkan dalam undang-undang ditegaskan bahwa bagi perusahaan yang telah mempekerjakan karyawan 100 (seratus) orang atau lebih, wajib untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi karyawannya melalui pelatihan kerja -- dengan jumlah -- sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh karyawan setiap tahunnya. Biaya pelatihan dimaksud seluruhnya menjadi tanggung-jawab perusahaan (vide pasal 2 ayat [2] dan pasal 4 Kepmenakertrans. No. Kep-261/Men/XI/2004).


    Walaupun kewajiban untuk melaksanakan pelatihan kerja tegas disebutkan dalam undang-undang, namun karena biaya training atau pendidikan tersebut relatif besar/mahal, maka manajemen perusahaan tentunya tidak mau dirugikan jika karyawan yang telah diikutsertakan dalam suatu program pelatihan kerja kemudian resign (mengundurkan diri) dan pindah ke perusahaan lain, yang mungkin merupakan perusahaan pesaing. Oleh sebab itu, beberapa perusahaan mensyaratkan atau membuat perjanjian ikatan dinas (antara karyawan peserta pelatihan dengan manajemen perusahaan) sebelum karyawan mengikuti pelatihan kerja.


    Perjanjian ikatan dinas adalah murni merupakan kesepakatan perdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan. Materi yang diperjanjikan dalam perjanjian ikatan dinas, pada umumnya adalah ganti rugi atau pembayaran kompensasi (sejumlah nilai tertentu) bilamana karyawan wanprestasi. Di samping itu, dalam perjanjian ikatan dinas –- biasanya -- juga memuat klausul yang melarang karyawan yang mengundurkan diri untuk (pindah) bekerja pada perusahaan sejenis dan/atau membuka usaha sejenis yang dapat menjadi pesaing sehingga merusak “pasar” produk perusahaan dimaksud.


    Terkait dengan itu, dalam pasal 162 ayat (3) huruf b UU Ketenagakerjaan, terdapat persyaratan, bahwa bagi karyawan ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas.


    Gugatan atas perselisihan perjanjian ikatan dinas dilayangkan (kompetensi absolutnya) kepada pengadilan umum dan tidak melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berita terkait dengan gugatan perjanjian ikatan dinas ini –- antara lain -- dapat dilihat dan disimak dalam artikel ini.


    Demikian penjelsan kami, semoga dapat bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;

    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-261/Men/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete
  2. Saya mau tanya, apa bila kita sedang menjalani ikatan dinas, namun perusahaan kita tsb merger.. apakah ikatan dinas kita hilang tanpa pinalty?? Mohon penjelasannya. Terimakasih

    ReplyDelete