Saturday, December 3, 2011

Hubungan Ketenagakerjaan di dalam Yayasan

Bagaimana sebetulnya secara umum hubungan intern pekerjaan diatur dalam suatu badan hukum yayasan. Apakah yayasan tersebut harus menundukkan diri pada institusi depnaker/dinas tenaga kerja.Bila terjadi konflik di kemudian hari, bagaimana lantas mekanisme penyelesaian konfliknya?

2 comments:

  1. Kami asumsikan "hubungan internal pekerjaan di yayasan" adalah hubungan kerja antara pegawai dan pengurus dari suatu yayasan. Berangkat dari titik tolak ini, yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial termasuk ke dalam pengertian perusahaan menurut ketentuan umum dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").

    Pada ketentuan umum UU tersebut disebutkan pengertian dari Perusahaan adalah:

    a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

    b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Dari pengertian di atas maka yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara Yayasan dalam hal ini diwakili oleh pengurus dengan pihak pekerja. Segala hal tentang tata cara hubungan kerja antara pengurus dan pekerja, termasuk didalamnya mengenai konflik yang muncul.



    Mekanisme dalam menghadapi konflik (atau dalam term ketenagakerjaan perselisihan) yang muncul, akan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Undang-undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU No.2/2004").

    ReplyDelete
  2. apakah kami punya dasar atau ada undang-2 status yayasan dalam perusahaan dalam mengajukan karyawan tetap,karena di perusahaan kami tak satupun ada karyawan tetap semua Outsourcing....saya pekerja disini sudah 4 Tahun tidak penah diangkat karyawan tetap...
    kami minta tolong untuk pihak yang terkait tolong bantu kami dalam menyelesaikan masalah kami dan nasib kami ,anak kami di masa depan...

    terimakasih

    ReplyDelete